Kejari Lubuklinggau Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 1,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2015 18:39 6 referensi

Referensinews.id

Muratara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp 1,5 miliar. Ketiganya yakni Rodiawati (Ketua UPK Karang Jaya), Taufik (mantan Camat Karang Jaya yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara), dan Winarto.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Rabu (26/8). Usai pemeriksaan, ketiganya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Lubuklinggau.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Nurul Hidayat.

Nurul juga mengungkapkan bahwa tiga tersangka lainnya—Zakaria, Revi, dan Iskandar—akan dipanggil pada Senin mendatang untuk diperiksa. “Apakah akan ditahan atau tidak, akan diputuskan berdasarkan pertimbangan jaksa,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menetapkan enam orang tersangka pada Senin (24/8). Mereka diduga menyelewengkan dana PNPM dalam kegiatan simpan pinjam yang bersifat fiktif.

Dari total dana sebesar Rp 1,5 miliar, sekitar Rp 900 juta dibagi-bagikan ke pengurus UPK, dengan masing-masing menerima antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Sisa dana sekitar Rp 600 juta diduga dipinjamkan kepada individu tanpa kejelasan penggunaan, memperkuat dugaan bahwa praktik ini sarat manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kejari Lubuklinggau menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan transparan. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA