Hari Adhyaksa ke-59 Diwarnai Kado Pahit: Kejari Lubuklinggau Didesak Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jul 2019 14:08 9 referensi

Referensinews.id – Puncak peringatan Hari Adhyaksa ke-59 yang digelar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau justru menjadi panggung kritik tajam. Acara yang dihadiri oleh para pejabat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas ini diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa serta tekanan publik terkait lambannya proses hukum sejumlah kasus korupsi.

Dalam konferensi pers pada Senin (22/7), Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairidah, SH, M.Hum., didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Iqbal dan Kasi Intelijen Soemarlin Silitonga, mengumumkan perkembangan lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Menurut Zairidah, kelima kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Adapun kasus-kasus dimaksud antara lain:

  1. Dugaan korupsi dalam Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara (kasus 929)

  2. Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara

  3. Penyiaran informasi publik oleh Humas Muratara

  4. Dugaan pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas

  5. Kasus dugaan penyimpangan oleh Kepala Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan

“Untuk kasus Lelang Jabatan dan RSUD Rupit sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan tiga lainnya masih di tingkat penyelidikan setelah melalui proses full-baket,” ujar Zairidah.

Sementara itu, Kasi Pidsus M. Iqbal menyebut bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. “Kami minta publik bersabar. Penetapan tersangka akan segera dilakukan,” katanya tanpa memberikan tenggat waktu pasti.

Namun, publik tampaknya tak lagi cukup dengan janji. Di saat yang sama, sekelompok mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Lubuklinggau. Mereka menuding Kejari tidak serius menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah lama mencuat.

“Kinerja Kepala Kejari kami anggap seperti bedil boeloe—banyak suara tapi tak ada peluru. Sampai hari ini, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” tegas Koordinator Lapangan, Aryo Pandiko, dalam orasinya.

GMNI juga mempertanyakan transparansi Kejari dalam proses hukum yang berjalan. “Setiap minggu kami dengar ada ASN diperiksa, tapi hasilnya tak jelas. Tak ada keterbukaan kepada publik. Negara dirugikan, tapi hukum seperti tidur,” sindir Aryo.

Desakan agar Kepala Kejari mundur pun menggema, sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja lembaga penegak hukum tersebut di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.

Kini, publik menanti: apakah kejaksaan akan benar-benar menuntaskan proses hukum ini, atau hanya akan menambah deretan kasus yang menggantung tanpa ujung?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA