Referensi News / Musi Rawas, 27 Oktober 2023
Sebuah kejanggalan serius terungkap dari surat resmi Kementerian Keuangan tertanggal 13 Desember 2021 yang mengindikasikan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Musi Rawas untuk Tahun Anggaran 2022.
Surat tersebut menjabarkan bahwa formasi PPPK Guru 2021 ditetapkan sebanyak 1.665 orang, anggaran gaji yang sudah dialokasikan dalam DAU 2021: Rp31,17 miliar dan yang lolos seleksi hanya 1.194 orang.
Artinya, terdapat selisih 471 formasi yang tidak terealisasi, tetapi dananya tetap dikucurkan penuh. Ketimpangan ini semakin tajam ketika diketahui bahwa pada tahun 2022, Musi Rawas menambah formasi sebanyak 914 orang, sehingga total kebutuhan gaji naik menjadi 2.108 orang dengan estimasi kebutuhan Rp57,72 miliar.
Namun yang mencengangkan, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa alokasi DAU untuk gaji PPPK Guru tahun 2022 adalah nihil (Rp0). Alasannya? Dana tahun sebelumnya dianggap sudah cukup — meskipun jelas-jelas tidak realistis secara matematis.
Pola yang Mengindikasikan Maladministrasi
Dari data resmi tersebut apakah dana kelebihan dari 471 formasi yang tidak terpakai di 2021 benar-benar digunakan sesuai peruntukan? Apakah ada praktik pemanfaatan dana gaji untuk pembiayaan non-pegawai secara tidak sah (double budgeting) Apakah dana ini disimpan, dialihkan, atau justru menguap tanpa jejak akuntabilitas?
Berikut rangkuman data yang menguatkan dugaan tersebut:
Bukan Sekadar Kesalahan Teknis, Tapi Indikasi Penyimpangan Sistematis
Pemerintah pusat menyatakan surplus dana, namun tanpa transparansi laporan penggunaan sisa anggaran tahun 2021. Ini membuka dugaan kuat akan adanya manipulasi data kepegawaian atau ketidakcocokan antara realisasi dan pelaporan anggaran.
Ketidaksesuaian ini tidak dapat dianggap sebagai sekadar kekeliruan administratif — melainkan indikasi maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Seruan Audit Independen: BPK dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas Harus bertindak potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah. Transparansi publik terhadap hasil audit anggaran PPPK 2021–2022
Catatan Redaksi:
Laporan ini berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan dan data rekapan formasi PPPK Guru di Kabupaten Musi Rawas. Kami membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Email: redaksi@referensinews.id WhatsApp: 081379437128
Tidak ada komentar