Kepala Inspektorat Lubuklinggau: Gagal Awasi atau Sengaja Lepas Kontrol?

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Apr 2025 20:18 271 referensi

Lubuk Linggau — Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan keuangan daerah kini justru disorot. Tim menemukan dugaan penganggaran ganda dalam belanja pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau, dengan total nilai fantastis: Rp10,8 miliar, hanya untuk 48 ASN dengan nomenklatur kegiatan yang sama persis.

Jika Inspektorat tidak bisa mengontrol anggarannya sendiri, bagaimana bisa dipercaya mengawasi OPD lain.

Dari dokumen resmi APBD 2024, dua kode kegiatan dengan nilai besar ditemukan untuk sub-kegiatan yang sama. “Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN” bagi 48 pegawai Inspektorat.

Tidak ada perbedaan dalam jenis kegiatan, sasaran, atau nama program. Namun anggaran dicatat dalam dua pos terpisah: Kode 1764: Rp5,5 miliar capaian fisik 0,00. Dan Kode 1765 Rp5,2 miliar capaian tidak disebut

Ini bukan sekadar duplikasi biasa. Tidak ada keterangan waktu yang membedakan. Tidak dijelaskan sumber dana berbeda. Tidak ada rencana kerja tambahan.

Justru capaian nol persen pada salah satu kode memperkuat dugaan adanya anggaran “diparkir” tanpa rencana pelaksanaan nyata.

Sebagai pemimpin lembaga, Kepala Inspektorat tidak hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di internal lembaga, tetapi juga secara moral memegang mandat menegakkan integritas anggaran daerah.

Lalu jika penyimpangan muncul dari dapur sendiri apakah ini kelalaian struktural atau justru bentuk kompromi terhadap prinsip akuntabilitas.

Kepala Inspektorat adalah Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pengarah fungsi pengawasan internal. Jika terjadi ketidakwajaran anggaran wajib menjelaskan kepada publik.

Dugaan anggaran ganda bukan hal baru. Praktik seperti ini dikenal dalam audit sebagai fraudulent budgeting mekanisme penggandaan atau penyamaran belanja untuk kepentingan yang tidak dijelaskan secara resmi.

Modus ini pernah dibongkar BPK di berbagai daerah: SPJ fiktif, belanja tanpa kegiatan, dan pengalihan dana secara diam-diam.

Jika ini terbukti terjadi, maka potensi pelanggaran bisa masuk ke ranah UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara)

Catatan Redaksi:
Berita ini bersumber dari dokumen APBD resmi Pemkot Lubuklinggau. Menjaga uang rakyat dimulai dari kejujuran para pengawasnya. Untuk klarifikasi, hak jawab, atau permintaan wawancara, hubungi kami di 0813-7943-7128.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA