Referensi News
Muratara, 2 Februari 2020 — Dana sebesar hampir Rp4 miliar di RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga kuat tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2018.
Temuan mencakup pengeluaran kas tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1,4 miliar, serta belanja jasa pelayanan yang tidak didukung dokumen pendukung sebesar Rp2,1 miliar. Total kerugian negara dari dua pos ini mencapai Rp3,5 miliar, namun disebutkan oleh Inspektorat Muratara bahwa nilainya mendekati Rp4 miliar.
Kepala Inspektorat Muratara, Sudartoni, membenarkan adanya penyimpangan penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Rupit. “Inspektorat terus bekerja sesuai tupoksi sebagai pengawas intern pemerintah. Pemkab telah menerbitkan SK Bupati untuk pembentukan Majelis Pertimbangan dan petugas penagihan terhadap kerugian negara agar dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Namun demikian, langkah tersebut dinilai terlambat dan belum menunjukkan progres konkret. Saat ditanya soal pembentukan Majelis Pertimbangan oleh Inspektorat, Ketua Komisi II DPRD Muratara, Hadi Supeno, sempat mengelak mengetahui persoalan ini.
Awalnya Hadi menyatakan, “Saya tidak tahu terkait temuan BPK terhadap RSUD Rupit.” Namun, setelah didesak, ia mengaku bahwa Komisi II telah melakukan rapat bersama Inspektorat.
“Saat rapat bersama Inspektorat, kami sudah mempertanyakan hal ini. Komisi II menekankan agar Inspektorat menelusuri hingga tuntas supaya masalah ini benar-benar selesai,” katanya kemudian.
Keterlambatan respons dari DPRD dan Inspektorat memunculkan pertanyaan publik soal komitmen pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan. Hingga kini, belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut dan kapan pengembalian kerugian negara akan terealisasi. (RN)
Tidak ada komentar