Referensinews.id – Lismaini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (1/7/2019), sejak pukul 13.15 hingga 14.25 WIB.
Ini bukan pertama kalinya Lismaini dipanggil penyidik. Namanya terus mencuat dalam pusaran penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dan mark-up dalam proyek Alkes dan IPAL tahun anggaran 2017 senilai Rp3,3 miliar yang didanai Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara. Proyek tersebut dilakukan dengan skema e-purchasing, namun muncul berbagai dugaan penyimpangan serius yang mengundang perhatian aparat penegak hukum.
Saat tiba di Kejari, Lismaini memilih bungkam. Tanpa sepatah kata, ia hanya tersenyum tipis dan langsung menuju ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Penyidik Kejari menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap rekanan proyek yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Ya, Lismaini kami periksa kembali. Kemarin, kami sudah memeriksa pihak rekanan proyek Alkes dan IPAL,” ujar seorang penyidik.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Lismaini lagi-lagi enggan memberi keterangan. Hanya satu kalimat singkat yang terlontar: “Saya hanya silaturahmi ke Pidsus,” ujarnya sambil tergesa dan dengan wajah pucat meninggalkan kantor Kejari.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium dugaan penyimpangan serius dan permainan harga dalam pengadaan alat kesehatan serta pembangunan IPAL di RSUD Rupit. Proyek yang seharusnya menjadi penopang pelayanan kesehatan masyarakat justru diduga menjadi ladang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Hingga kini, proses penyidikan terus berlanjut dan publik menanti komitmen penegak hukum untuk membongkar tuntas skandal proyek kesehatan ini.
Tidak ada komentar