Belanja Hibah Dinas Pendidikan Muratara Diduga Sarat Penyimpangan, Rp766 Juta Terancam Merugikan Negara

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Jun 2019 15:06 24 referensi

Referensinews.id – Belanja hibah barang senilai Rp766 juta di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2017 diduga kuat bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara. Indikasi penyimpangan ini mencuat setelah LSM Forum Pemantau Penyelenggara Pemerintahan (FP3) menemukan kejanggalan dalam proses penyaluran dan administrasi hibah tersebut.

LSM FP3 menyoroti lemahnya akuntabilitas penyerahan hibah yang disalurkan kepada masyarakat, di mana bantuan tersebut diduga tidak seluruhnya sampai ke penerima. “Kami menduga hibah itu ada yang tidak diserahkan ke penerima sah. Ini bentuk kelalaian sekaligus potensi korupsi,” tegas Ketua LSM FP3, Hafidz Noeh, Senin (24/6/2019).

Hafidz menambahkan, seluruh penyerahan hibah semestinya mengacu pada mekanisme formal, termasuk keberadaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, dalam kasus hibah oleh Disdik Muratara, dokumen NPHD tidak ditemukan. Tanpa NPHD, legalitas hibah patut dipertanyakan dan sangat berpotensi disalahgunakan.

“Perjanjian hibah harus ada di DIPA dan dibukukan dalam laporan Satker. Kalau tidak, ini jelas pelanggaran. Administrasi yang buruk bisa menyebabkan aset daerah hilang tak tercatat, dan itu kerugian nyata bagi negara,” ujar Hafidz.

Temuan ini juga diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun berjalan, yang menyebutkan bahwa hibah yang diberikan kepada sejumlah sekolah TK, PAUD, dan lembaga kursus serta pelatihan tidak sesuai ketentuan.

BPK mencatat, seluruh dokumen pertanggungjawaban hibah tidak dilengkapi keputusan kepala daerah, daftar penerima hibah, maupun NPHD yang memuat fakta integritas penerima bantuan. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Muratara sebagai penanggung jawab kebijakan.

Tidak hanya itu, FP3 juga menyoroti peran Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara yang dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal dalam hal perencanaan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran hibah.

“Banyak laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah yang belum diserahkan, padahal pencairan anggaran sudah dilakukan. Ini menunjukkan fungsi kontrol dari BKD lemah atau bahkan diabaikan,” lanjut Hafidz.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik, FP3 berencana melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada Senin (24/6/2019) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA