LUBUKLINGGAU – Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggelar sidang perkara tindak pidana pemilihan atas nama Muhammad Ariful Amin bin Kusno Wardani, Lurah Sumber Harta, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Rabu 4 Desember 2024.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung secara tatap muka dengan kehadiran hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum di ruang sidang PN Lubuklinggau.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh didampingi Denndy Firdiansyah dan Marselinus Ambarita, didampingi oleh panitera Yuliansyah. Dengan Jaksa Penuntut Umum, Erwan Mardiansyah, dan Tador Christopher.
Dalam persidangan ini Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ariful Amin bin Kusno Wardani secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 01 Tahun 2015 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Jadi terdakwa terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600.000 dengan subsider 1 bulan kurungan.
Adapun barang bukti 1 flash disk merk ROBOT warna hitam silver berisi rekaman CCTV di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” pada 1 November 2024. 7 lembar robekan kertas bertuliskan “RAMAH PRO” dan data TPS 01, dirampas atau dimusnahkan.
Lalu, berkas terkait pengangkatan dan penugasan PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas dikembalikan ke terdakwa. Kemudian, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500
Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur.
“Kami akan terus mengawal setiap kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu untuk menjaga integritas demokrasi,” ujar Gustian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya netralitas pejabat negara dalam proses pemilu. Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih mematuhi aturan hukum yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan demokrasi yang adil dan bersih. ***