Referensinews.id — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas kembali menunjukkan tajinya. Setelah sukses mengungkap kasus korupsi di tahun 2014, kini mereka kembali menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2019, yang menguras dana lebih dari Rp7 miliar dari APBD.
Berdasarkan laporan masyarakat, penyidik Tipikor mulai memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan yang digelar pada 25–30 April 2019 itu. Tiga ASN dari Sekretariat Daerah Muratara, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nawawi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Widya Wulandari, telah dimintai keterangan.
“Saya dipanggil penyidik Tipikor terkait kegiatan STQH. Saya hanya menjawab apa yang saya ketahui,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Ia membenarkan bahwa selain dirinya, Widya Wulandari juga telah diperiksa. Namun hingga berita ini diturunkan, Widya belum memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut.
Penyidik Tipikor Polres Musi Rawas menyatakan akan melakukan penyelidikan secara intensif dan maraton guna mengungkap fakta-fakta di balik laporan masyarakat tersebut. Mereka memastikan akan menelusuri seluruh alur penggunaan anggaran serta proses pengadaan proyek.
Diketahui, proses tender kegiatan STQH sempat mengalami dua kali pembatalan. Alasan pertama adalah ketidakhadiran kontraktor saat penandatanganan kontrak, dan yang kedua karena alasan ‘keterdesakan waktu’. Akhirnya, proyek dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Pengguna Anggaran (PA), yang memunculkan dugaan pengaturan proyek sejak awal.
Aktivis pengawas pembangunan di Musi Rawas, Febry RB, menilai kasus ini merupakan bentuk kebobrokan dalam tata kelola proyek daerah. Ia mendesak agar pemborong yang batal hadir saat kontrak dipanggil untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik kegagalan lelang.
“Alasan keterdesakan waktu itu hanya kamuflase. Sudah ada perusahaan yang diarahkan sejak awal untuk memenangkan proyek ini. Panggil saja pemborongnya, akan terlihat siapa yang bermain,” tegas Febry.
Penyelidikan ini diharapkan mampu membongkar praktik-praktik manipulatif yang kerap terjadi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. Tipikor Polres Musi Rawas pun diminta bekerja secara transparan dan profesional demi menegakkan keadilan.
Tidak ada komentar