Referensi News
Lubuklinggau – Proses eksekusi lahan seluas 1,5 hektare milik PT Damri di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (21/12/2017), berakhir ricuh. Ratusan massa menolak pengosongan lahan dengan aksi brutal yang berujung bentrok hebat dengan aparat kepolisian.
Massa yang marah melawan dengan senjata rakitan, bom molotov, serta bambu runcing. Situasi yang semakin memanas memaksa aparat bertindak tegas. Polisi akhirnya menembakkan gas air mata dan peluru hampa untuk membubarkan aksi anarkis tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar, melalui KBO Reskrim IPTU Sudarno dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait identifikasi para pelaku perlawanan.
“Setiap orang yang terlibat perlawanan telah ditandai dengan cap XXX di tangan mereka, yang menjadi identitas kelompok,” ujar IPTU Sudarno.
Polisi juga merilis sejumlah barang bukti hasil penyisiran pasca-bentrok. Di antaranya, satu batang besi berbentuk garpu panjang, tiga petasan besar, tujuh pedang jenis samurai dan biasa, tiga celurit, lima pisau, empat senjata api, dua senapan angin, dua senapan rakitan (sopgan), 21 peluru aktif, dua kantong air keras, dua jeriken bensin kosong, serta 62 botol bom molotov.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 14 tabung gas elpiji 3 kg, 200 bambu runcing, serta tiga unit telepon genggam. Semua barang bukti tersebut menandakan bahwa perlawanan telah dipersiapkan secara terstruktur dan bukan spontan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap aksi-aksi yang mengancam ketertiban dan keselamatan publik. (RN)
Tidak ada komentar