Sungai Kelingi Dibendung Demi Tambang, FP3: Ini Bukan Sekadar Pencemaran, Tapi Pengrusakan Lingkungan!

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jul 2019 14:06 92 referensi

Referensinews.id, Lubuklinggau — Sungai Kelingi, yang seharusnya menjadi destinasi wisata alam eksotis dengan potensi besar untuk dikembangkan, kini justru dirusak secara terang-terangan. Aliran sungai yang melintasi kawasan Jalan Garuda, Lubuk Durian, Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau, diduga dibendung untuk kepentingan tambang galian C. Ini bukan hanya bentuk eksploitasi, tapi juga bentuk kejahatan terhadap lingkungan.

Fakta di lapangan menunjukkan, aliran sungai dibendung dengan dalih akses keluar-masuk material tambang. Padahal, tindakan ini berpotensi mematikan ekosistem dan fungsi vital sungai sebagai sumber daya air masyarakat.

Ketua Forum Peduli Pembangunan dan Pendidikan (FP3), Hafiez Noeh, menyatakan bahwa berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diterima pihaknya, tindakan tersebut jelas masuk kategori pengrusakan lingkungan, bukan sekadar pencemaran.

“Sungai yang terkena limbah dari stockpile atau settling pond saja sudah bisa dikenakan sanksi hukum. Apalagi ini, ditutup total dan alirannya dimatikan. Ini pelanggaran berat,” tegas Hafiez.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada undang-undang dan norma yang wajib ditaati. Pembendungan aliran Sungai Kelingi dinilainya telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2032.

“Sungai termasuk sumber air yang dilindungi dalam UU Lingkungan Hidup. Jika dibendung secara sepihak, ini masuk ranah pidana. Bukan sekadar pelanggaran administratif,” jelas Hafiez.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lubuklinggau, untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembendungan dan pengrusakan Sungai Kelingi.

“Kami mendesak Polres bertindak tegas. Tangkap dan proses hukum semua yang terlibat dalam aksi biadab terhadap lingkungan ini,” pungkasnya.

Referensinews.id akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan untuk lingkungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA