Gugatan Dilaporkan ke PN Lubuklinggau: Dugaan Kecurangan dalam Proses Lelang Proyek Senilai Rp 11,4 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Mei 2019 16:31 11 referensi

Referensi News

Muratara – Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum PT. Ahba Mulia ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau didasarkan pada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Pokja III dan PPK. Kecurangan tersebut terkait dengan pembatalan sepihak proses lelang proyek jalan Simpang Biaro menuju Rawas Ilir senilai Rp 11,4 miliar, yang sebelumnya dimenangkan oleh PT. Ahba Mulia.

“Saya mewakili PT. Ahba Mulia untuk mengajukan gugatan ini. Perkara ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan nomor registrasi 13/PDT.G/2019/PN.LLG di bagian perdata, dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran proses lelang yang dilaksanakan oleh LPSE Pokja III Muratara,” ujar Grees Selly, kuasa hukum PT. Ahba Mulia.

Grees Selly menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, ia menggugat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Pokja III LPSE, karena adanya dugaan unsur kesengajaan dalam tindakan oknum-oknum yang membatalkan pemenang lelang secara sepihak. Tindakan ini diduga melanggar hukum dan menyebabkan PT. Ahba Mulia mengalami kerugian material dan immaterial hingga mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, Grees mengungkapkan bahwa laporan gugatan telah didaftarkan ke PN Lubuklinggau hari ini dalam perkara perdata. Seluruh dokumen dan bukti pendukung telah diserahkan kepada pengadilan dan kini pihaknya tinggal menunggu proses sidang yang akan dimulai dalam waktu 14 hari.

“Jika tidak ada itikad baik dari Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah proses perdata berjalan,” tegasnya.

(Keterangan: RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA