Pembatalan Sepihak Proyek 11,4 Miliar di Musi Rawas Utara

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Apr 2019 16:10 58 referensi

Referensinews

Muratara – PT Ahba Mulia, pemenang tender proyek pemeliharaan berkala jalan Simpang Biaro – Bingin Teluk, Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muaratara), Sumatera Selatan, merasa dirugikan setelah proyek senilai Rp 11,4 miliar dibatalkan secara sepihak oleh Pokja Pemilihan III. Tindakan tersebut memicu PT Ahba Mulia untuk melayangkan surat pengaduan kepada Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKBP) di Jakarta pada Jumat, 19 April 2019.

Dalam surat pengaduan bernomor 045/AM/IV/2019, PT Ahba Mulia mengungkapkan secara rinci pelanggaran yang terjadi selama proses pelelangan. Berdasarkan Pengumuman Penetapan Pemenang Lelang yang diterima melalui aplikasi SPSE pada 9 April 2019, PT Ahba Mulia dinyatakan sebagai pemenang tender. Namun, pada 16 April 2019, melalui aplikasi SPSE juga, diumumkan pembatalan lelang dengan kode paket 1178675.

PT Ahba Mulia menganggap pembatalan ini sebagai tindakan sepihak yang melanggar aturan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu, mereka mencurigai adanya tekanan dari oknum PPK yang berperan dalam pembatalan dan dugaan adanya persekongkolan terkait imbalan uang senilai lebih kurang satu persen dari nilai pelelangan untuk memenangkan penyedia tertentu. Mereka juga menilai Pokja Pemilihan III tidak menyampaikan sanggahan yang diterima dengan benar kepada pemenang lelang.

Direktur PT Ahba Mulia, Vidi Maradona, menyatakan bahwa keputusan tersebut merugikan pihaknya sebagai pemenang yang sah. Oleh karena itu, pihak LKBP diminta untuk mengawasi secara khusus seluruh proses pelelangan proyek di Kabupaten Musi Rawas Utara agar lebih transparan dan tidak berpihak.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), serta instansi lainnya yang berwenang. Harapan PT Ahba Mulia adalah agar proses ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan tersebut.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti proses lelang dengan benar. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA