Referensinews.id – Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Kabupaten Musirawas terus menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menunjukkan keseriusannya dengan memeriksa enam kepala sekolah, Selasa (21/5/2019).
Enam kepala sekolah tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.47 WIB. Salah satu yang hadir memenuhi panggilan adalah Jauhari, kepala sekolah yang turut disebut dalam proses penyelidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, M. Ikbal, membenarkan pemeriksaan terhadap keenam kepala sekolah itu. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan terhadap dugaan pungutan sebesar Rp3 juta per peserta dalam kegiatan penguatan kepala sekolah.
“Enam kepala sekolah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pungutan Rp3 juta pada kegiatan tersebut. Sebelumnya, kami juga telah memanggil sejumlah pejabat, termasuk Kabid GTK, eks Kabid, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Ikbal.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada enam orang ini. “Masih ada pihak lain yang akan kami jadwalkan pemanggilannya,” tambahnya.
Sementara itu, Jauhari saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Kami dipanggil untuk klarifikasi,” ucapnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga pendidikan. Jika terbukti, pungutan terhadap peserta diklat yang seharusnya menjadi bagian dari pengembangan kompetensi justru berpotensi menjadi ladang korupsi terselubung.
Tidak ada komentar