Dugaan Korupsi Berselimut “BERKAH”: Kembali DPMD Musirawas Bebani Dana Desa untuk Kegiatan Pelatihan

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Jun 2019 13:44 32 referensi

Referensinews.id – Program Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa (PAPD-DBMPD) bertajuk BERKAH yang dihelat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musirawas pada tahun 2019 menyisakan tanda tanya besar soal integritas dan transparansi penggunaan Dana Desa. Kegiatan ini digelar di 14 kecamatan dan melibatkan 199 kepala desa dengan pembiayaan yang justru dibebankan kepada masing-masing desa.

Ironisnya, alih-alih didanai oleh APBD atau sumber yang sesuai, kegiatan ini justru menyedot anggaran dari APBDes, sebesar Rp7 juta per desa. Rinciannya, Rp2 juta untuk kegiatan “BERKAH” dan Rp5 juta untuk kegiatan bertajuk “Akrab Desa”.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara estafet di tujuh kecamatan mulai April hingga Oktober 2019, tiap Kamis awal bulan,” ujar Alexander, Sekretaris DPMD Musirawas.

Program pelatihan ini turut menghadirkan jajaran pejabat tinggi seperti Bupati Hendra Gunawan, Dandim 0406 MLM, Kapolres Musi Rawas, Kajari Lubuklinggau, dan Kepala Dinas PMD sendiri sebagai narasumber.

Namun, dalam praktiknya, kegiatan ini justru menimbulkan polemik serius. Sejumlah aktivis menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi modus penyelewengan Dana Desa. Andy Lala, aktivis anti-korupsi lokal, menyoroti bahwa pengambilan dana desa untuk kegiatan yang digagas oleh dinas kabupaten mencederai semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengelolaan anggaran oleh dan untuk desa secara langsung.

“ADD dan DD itu sangat seksi. Banyak yang ingin menikmati kucurannya. Kegiatan seperti ‘Akrab Desa’ dan ‘BERKAH’ ini patut diduga sebagai modus penyelewengan dengan kedok kegiatan pelatihan, padahal sebenarnya bisa fiktif atau mark-up,” tegas Andy.

Ia merujuk pada laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut ada 12 modus korupsi Dana Desa, salah satunya adalah “membuat kegiatan atau proyek fiktif”. Bahkan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyebut terdapat delapan modus penyelewengan dana desa yang sudah diidentifikasi kepolisian.

Lebih jauh, informasi dari aparat penegak hukum (APH) mengonfirmasi bahwa salah satu kegiatan DPMD Musirawas kini dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, berdasarkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa pun semakin menguat.

Kegiatan yang semestinya bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa, kini justru berbalik menjadi potensi pelanggaran hukum dan penggerogotan anggaran rakyat. Saat kepala desa dibebani kewajiban pendanaan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan: apakah program ini benar-benar pelatihan, atau hanya topeng dari praktik korupsi yang terstruktur?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA