8M Dana Kompensasi PT SRMD di Mura Masuk Kantong Siapa?

Referensinews.id “Kompensasi” adalah imbalan yang diberikan, dimana imbalan dapat berupa uang ataupun barang. Kabupaten Musi Rawas, salah satunya yang mendapat kompensasi dari beberapa perusahaan Migas diantaranya PT Seleraya Merangin II sejak 2010 – 2011.

Dari sumber yang ada, Kaubupaten Mura  telah menerima dana Konpensasi dari perusahaan Migas lebih kurang 800 juta/bulan, jika ditaksir dalam Satu (1) tahun kompensasi yang diterima Pemkab Mura lebih dari 8 Milyar yang telah di setor Kas Daerah.

Kompensasi sebesar 8 Milyar lebih/tahun didapat atas pemanfaatan jalan Kabupaten oleh PT Seleraya Merangin II. Yang menjadi pertanyaan publik menurut Hafidz Noeh, uang kompensasi dari PT tersebut masuk kekantong siapa?

Sementara lanjut Hafidz, Kabupaten Musi Rawas itu memiliki sumber pendapatan negara non-pajak dan penerimaan lainnya. Dan ini mesti dijelaskan secara transparan oleh pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

“jangan-jangan anggota DPRD Mura yang terhormat tidak paham dan tidak mengetahui adanya dana kompensasi dari perusahaan tersebut,” usul nya.

Sambung Hafiezd, sebaik nya anggota DPRD Mura membentuk Pansus untuk mengurai dana kompensasi ini. Jika di digunakan untuk pembangunan Musi Rawas dana sebesar 8 Miliar sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“sebaiknya anggota dewan membentuk pansus agar persoalan ini tansparan,” usul nya.

Dari informasi yang beredar di media online, Sekretaris PUBM Musirawas, AZhari, membantah ada menerima dana kompensasi dari investor dan tidak pernah mengeluarkan atau memberi izin terhadap Perusahaan manapun atas pemakaian jalan milik Musi Rawas. Untuk izin atau MOU itu dikeluarkan Dinas Perhubungan Musirawas, ujarnya.

Sementara seperti berita yang dilansir di media online, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zulkifly Idris juga lempar tanggungjawab terkait dana kompensasi penggunaan jalan dari investor, BPKAD Musi Rawas tidak pernah mencatat maupun menerima laporan dari pendapatan dana itu. “Untuk dana kompensasi atas pengunaan jalan itu, kalau tidak salah ada di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM),” sebut nya. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas