Referensinews.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (7/3) telah menetapkan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muratara, Syarbani, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam anggaran fiktif korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Baca : Kejari Tahan 3 Tersangka PNPM Muratara
Tak hanya menetapkan tersangka baru, Kejari Lubuklinggau tengah memburu dua (2) tersangka yang saat ini masih menjadi buron yakni Repi dan Iskandar, masing-masing merupakan Bendahara dan Sekretaris Unit Pelaksana Kegiatan (UPK).
Baca : Kejari Tetapkan 6 Tersangka PNPM Muratara
Kepala Kejari Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), M Nurul Hidayat, mengatakan tindak lanjut kasus ini tetap on the track. Pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan kembali dan dipertajam, ungkapnya. Selasa (23/8/2016).
Baca : Kejari Sidik Proyek PNPM Muratara Senilai 1,5 Milyar
Nurul menjelaskan, pihaknya akan menjemput paksa kedua tersangka jika ditemukan masih berada di Kabupaten Muratara. Sementara, untuk tersangka, Syarbani yang saat ini menjabat Plt Kadis PU Muratara belum dilakukan penahanan, sebab tersangka sedang menjalankan ibadah haji.
Kasus PNPM pada tahun 2014 ini, banyak melibatkan dan menjerat sejumlah pejabat dan pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), yakni diantaranya Rodiawati selaku Ketua UPK, Herman Taufik, eks Camat Karang Jaya dan Winarto, pendamping lokal PNPM 2014.
Diketahui, dugaan korupsi kegiatan PNPM di wilayah Kecamatan Karang Jaya ini, terbongkar atas laporan masyarakat. Anggaran senilai Rp1,5 miliar oleh oknum disalahgunakan untuk kegiatan fiktif dan dibagi rata ke sejumlah oknum yakni ke Ketua UPK, Sekretaris dan Bendahara berkisar antara Rp. 200 hingga Rp. 250 juta per orang dan ada juga yang menerima sebesar Rp. 600 juta dan sebagian lagi tidak jelas penggunaannya. (RN)