Kejari Lubuklinggau Tetapkan Pejabat BPMPD Muratara Tersangka Korupsi PNPM Mandiri

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Mar 2016 19:09 20 referensi

Referensi News

Muratarqa, 7 Maret – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Syarbani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran fiktif Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Karang Jaya.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya Kejari dalam mengungkap praktik korupsi berjamaah yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Tak hanya Syarbani, dua tersangka lain yakni Repi (bendahara UPK) dan Iskandar (sekretaris UPK) masih buron dan tengah diburu aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jaya Putra, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Nurul Hidayat menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum. “Pemeriksaan saksi terus kami lakukan dan dipertajam untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain,” tegasnya, Selasa (23/8/2016).

Mengenai status Syarbani yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PU Muratara, Nurul menyatakan pihaknya belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah haji. Namun demikian, opsi penahanan akan tetap terbuka setelah ia kembali ke tanah air.

Kasus korupsi yang mencuat sejak 2014 ini diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pengurus UPK, antara lain Rodiawati (Ketua UPK), Herman Taufik (eks Camat Karang Jaya), serta Winarto (pendamping lokal PNPM). Modus yang digunakan adalah pembuatan kegiatan fiktif dengan pencairan dana senilai Rp1,5 miliar, yang kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah oknum dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp600 juta per orang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium kejanggalan dalam pelaksanaan program. Hingga kini, sebagian dana tersebut belum jelas alirannya, dan aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain di balik kejahatan anggaran ini. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA