Referensinews.id – Sidang mediasi antara PT Ahba Mulia dan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) berakhir dengan jalan buntu. Jangka waktu yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan atau perdamaian. Berdasarkan hukum acara perdata, mediator akan mengeluarkan pernyataan bahwa mediasi gagal dan akan diteruskan ke Majelis Hakim. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (29/7).
Dalam hukum acara perdata, kegagalan mediasi berarti bahwa Majelis Hakim akan melanjutkan proses perkara ke tahap kedua, yaitu pembacaan surat gugatan. Pada tahap ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan jika ada kesalahan, asalkan tidak merubah pokok perkara. Bahkan, penggugat juga dapat mencabut gugatannya jika diperlukan.
Grees Sely, kuasa hukum PT Ahba, mengungkapkan bahwa kegagalan mediasi ini berarti sidang akan berlanjut ke tahap kedua, yakni pembacaan gugatan. “Sesuai hukum acara perdata, sidang akan berlanjut pada tahap dua, yaitu pembacaan gugatan yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2019,” ujarnya.
Meskipun hanya mewakili PT Ahba Mulia seorang diri, Grees Sely menyatakan siap menghadapi perdebatan dengan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Lubuklinggau serta lima pengacara LBH yang mendampingi Pemkab Muratara. “Kami siap berhadapan dengan sembilan tim JPN Kejari Lubuklinggau dan lima pengacara dari LBH Pemkab Muratara. Tuntutan kami adalah atas dasar ‘Perbuatan Melawan Hukum’,” tegasnya.
Di sisi lain, M. Ali, perwakilan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Lubuklinggau, menanggapi kegagalan mediasi dengan kesiapan untuk melanjutkan perdebatan. “Kami siap ‘perang’ dengan kuasa hukum penggugat. Saat ini, kami menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk pembacaan gugatan,” katanya.
Namun, M. Ali juga menambahkan bahwa masih ada kemungkinan perdamaian antara penggugat dan tergugat sebelum pembacaan gugatan. “Masih ada celah untuk berdamai. Jika tercapai kesepakatan, penggugat bisa saja mencabut gugatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Pembangunan dan Pendidikan (FP3) yang juga seorang pengamat, memberikan pandangannya terkait gugatan perdata PT Ahba Mulia terhadap Pemkab Musirawas Utara. “Kami menyambut baik langkah PT Ahba Mulia yang menuntut kerugian material dan immaterial sebesar 1,3 Miliar kepada Pemkab Muratara,” ujarnya.
Hafiez Noeh, juga menyarankan kepada PT Ahba Mulia untuk mengkaji dan melaporkan tim Pokja III Muratara ke Polres atau Kejaksaan terkait dugaan persaingan tidak sehat dan perbuatan curang yang mungkin terjadi. “Sebaiknya mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindakan curang ini,” katanya.
Tidak ada komentar