Posted in

Bunga Utang dan Cicilan Pokok Pemkot Lubuk Linggau, Beban Tak Terelakkan Kas Daerah

Berita Edisi 3 Investigasi dan Analisis Kas Daerah Pemkot Lubuk Linggau 2023
Lubuk Linggau, Selasa 21 Januari 2025 – Sektor-sektor pelayanan publik pada Pemerintah Kota Lubuk Linggau sedang menghadapi efisiensi anggaran. Sementara dua pos anggaran di APBD 2023 justru mencetak rapor sempurna dengan Belanja Bunga: Rp9.072.013.657,00 (Realisasi 100%) dan Pengeluaran Pembiayaan (Cicilan Pokok Utang): Rp28.542.258.908,00 (Realisasi 100%)

Rasional atau Paksaan? Apakah pencapaian 100% itu sebuah kesuksesan pengelolaan utang? Atau justru bentuk paksaan fiskal yang menggiring kas daerah ke dalam jeratan defisit?

Dari sisi akuntansi, pembayaran bunga dan cicilan pokok memang wajib untuk menghindari status wanprestasi. Namun, jika dilakukan di saat likuiditas daerah sedang morat-marit, maka itu berpotensi menjadi jebakan fiskal.

Ketimpangan Prioritas
– Di saat rasio kas daerah hanya 0,0015, artinya nyaris tak ada uang tunai yang bisa langsung digunakan.
– Di sisi lain, belanja modal penting justru tidak sepenuhnya terserap dan banyak program “dipangkas pelan-pelan”.
– Maka, realisasi sempurna pada bunga dan cicilan justru mencurigakan, bukan membanggakan.

Apakah Utang Itu Produktif?
Jika utang digunakan untuk investasi yang menghasilkan return seperti pembangunan sektor unggulan daerah, maka membayar bunganya adalah hal wajar. Namun berdasarkan hasil telaah BPK:
– Tidak seluruh utang digunakan untuk belanja produktif.
– Beberapa cicilan berasal dari pinjaman yang digunakan untuk menutup defisit belanja rutin.
Dengan kata lain: Pemkot membayar utang untuk utang, dan beban bunganya terus membengkak.

Apa Dampaknya ke Masyarakat?
– Kemungkinan penundaan pembangunan infrastruktur dasar.
– Kemampuan fiskal daerah terganggu, membuat ruang untuk belanja sosial dan publik makin sempit.
– Potensi penundaan gaji ASN jika keuangan makin tidak stabil. Tunggu Edisi Berikutnya

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan investigasi, analisis dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau Whats App ke: 081379437128.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *