Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menginvestigasi Kasus Diklat Kepala Sekolah di Hotel Hakmaz

waktu baca 1 menit
Kamis, 25 Apr 2019 19:10 22 referensi

Referensinews

Lubuklinggau, Senin (25/3/2019) – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah memanggil dua pegawai dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musirawas terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarakan di Hotel Hakmaz Taba Syariah Lubuklinggau.

Kedua oknum yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Rifai, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Musirawas, serta Rosurohati alias Rosa, mantan Kabid yang kini bertugas di Kantor Perpustakaan Kabupaten Musirawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zairida, SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait pelaksanaan diklat kepala sekolah tersebut.

“Selain dua pegawai Disdik Musirawas, kami juga sudah memeriksa pihak penyedia tempat kegiatan, yaitu Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau, guna mendalami proses pelaksanaan diklat ini,” ujar Muhammad Iqbal.

Penyelidikan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang patut didalami lebih lanjut, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkomitmen untuk mengungkap fakta secara transparan. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA