Referensi News 11 Mei 2025
Musi Rawas – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Musi Rawas semakin mengemuka.
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan RI tertanggal 13 Desember 2021, Kabupaten Musi Rawas memperoleh alokasi dana sebesar Rp31,17 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2021 khusus untuk membayar gaji 1.665 formasi PPPK Guru.
Namun, hanya 1.194 peserta yang lulus seleksi. Artinya, anggaran untuk 471 formasi seharusnya tidak digunakan dan menjadi sisa anggaran mengikat (earmark) yang hanya boleh digunakan untuk peruntukannya.
Pada tahun 2022, Pemkab Musi Rawas kembali membuka 914 formasi PPPK Guru, sehingga total formasi aktif menjadi 2.108 orang.
Dalam APBD Murni 2022, anggaran belanja gaji PPPK hanya Rp12,7 miliar. Namun pada APBD Perubahan membengkak hingga Rp48,4 miliar.
Yang mengherankan, menurut keterangan Kejaksaan Negeri Musi Rawas, setelah adanya laporan masyarakat, hanya Rp16 miliar dari total Rp48 miliar yang direalisasikan, sementara sisanya diklaim sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kami telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hasilnya, belum ditemukan unsur penyimpangan karena dana yang tidak terpakai disebut tercatat sebagai SiLPA dan ada dalam laporan keuangan BKAD,” jelas pihak Kejaksaan.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 tidak memuat satu pun catatan mengenai penggunaan dana Rp48 miliar tersebut, padahal anggaran itu tergolong strategis dan menyangkut belanja pegawai.
Pemerhati anggaran menilai perlu adanya audit investigatif lintas tahun oleh APH, terutama untuk memastikan bahwa dana earmark PPPK tidak digunakan untuk formasi atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan perbendaharaan negara.
Dugaan penggunaan silang dana DAU dan kemungkinan manipulasi realisasi anggaran menjadi alasan kuat untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Menanggapi keterangan Kejaksaan yang menyebut belum ditemukan unsur penyimpangan, pelapor menyatakan akan segera menyampaikan surat laporan tambahan resmi kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Surat tersebut akan memuat permintaan penyelidikan lanjutan atas pengelolaan anggaran gaji PPPK Guru Tahun Anggaran 2021–2022, termasuk permintaan agar dilakukan audit investigatif lintas tahun dan penelusuran aliran dana yang tidak terealisasi sesuai peruntukannya.
“Kami menganggap belum cukup hanya dengan klarifikasi internal. Perlu audit forensik untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam dana sebesar itu,” tegas pelapor kepada ReferensiNews.id, Minggu (11/5/2025).
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Tidak ada komentar