Anggaran Gaji ASN Rp10,7 Miliar untuk 48 Orang di Inspektorat Lubuk Linggau?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Mar 2025 15:46 387 referensi

Referensi News
Lubuklinggau — Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, muncul kejanggalan mencolok dalam struktur belanja pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau.

Dua kali penganggaran gaji dan tunjangan untuk jumlah ASN yang sama, dengan total dana yang nyaris menyentuh Rp10,8 miliar, kini menjadi tanda tanya besar apakah kelalaian administratif atau rekayasa anggaran yang disengaja?

Dokumen anggaran resmi memuat dua entri berikut: Kode: 6.01.01.2.02.0001 — Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN, Jumlah ASN: 48 orang

  • Kode 1764: Anggaran sebesar Rp5.5M
    Capaian: 0,00
  • Kode 1765: Anggaran sebesar Rp5.2M
    Capaian: tidak disebut

Kedua kode tersebut menggunakan nomenklatur kegiatan yang sama, jumlah penerima yang identik, namun dimuat dalam pos anggaran terpisah dan masing-masing menyedot miliaran rupiah. Tidak dijelaskan pula apakah ada pemisahan sumber pembiayaan atau perbedaan periode. Yang pasti, angka tak pernah berbohong — tapi bisa menyesatkan bila dimanipulasi.

Jika dua kode tersebut memang untuk kegiatan dan personel yang sama, maka secara normatif telah terjadi duplikasi anggaran, yang dalam praktik pemerintahan dapat berujung pada:

  1. Pemborosan belanja pegawai
  2. Tumpang tindih penggunaan anggaran tanpa dasar perencanaan
  3. Penyembunyian potensi mark-up melalui celah administratif

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip value for money dan efisiensi APBD yang diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jika tidak ada penjelasan rinci atas struktur dan pembagian beban anggaran ini, maka risiko kerugian keuangan daerah sangat terbuka,” ujar seorang sumber internal dengan syarat anonimitas.

Dalam simulasi konservatif, jika kebutuhan gaji riil hanya sebesar Rp5,2 miliar (kode 1765), maka terdapat potensi kelebihan anggaran sebesar Rp5,5 miliar (kode 1764). Terlebih jika capaian program menunjukkan 0,00, artinya dana dianggarkan tanpa aktivitas terukur — sebuah praktik yang patut diuji secara hukum maupun administratif.

Fakta ini tidak hanya mencerminkan potensi kerugian daerah, tapi juga menjadi tamparan terhadap legitimasi moral Inspektorat sebagai garda terdepan pengawasan internal.

Inspektorat adalah institusi yang diberi mandat untuk menertibkan OPD lain dalam pengelolaan anggaran, namun bagaimana bila justru di internalnya sendiri terdapat pola penganggaran ganda yang sulit dijelaskan secara rasional?

  • Apakah 48 ASN itu benar-benar aktif seluruhnya?
  • Apa dasar hukum pembelanjaan dengan capaian 0,00?
  • Siapa yang menyusun dan menyetujui rancangan anggaran ganda ini?

Dengan mengedepankan prinsip jurnalisme akuntabilitas, Redaksi ReferensiNews.id menyerukan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk membuka penyelidikan awal jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum pengelolaan keuangan. Dan Pemkot Lubuklinggau agar menyampaikan klarifikasi publik secara transparan.

Catatan Redaksi: Bukan Tuduhan, Tapi Pertanyaan Kritis
Berita ini disusun berdasarkan dokumen publik dan data perencanaan resmi. ReferensiNews.id tidak menuduh, melainkan mengajak publik dan otoritas terkait untuk menelusuri kejanggalan yang terindikasi. Setiap pihak yang disebutkan dipersilakan untuk memberikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hubungi no kontak : 081379437128

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA