Referensinews.id – Pembangunan Gedung Kantor Walikota Lubuklinggau kembali menuai sorotan tajam. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Asril, mengakui adanya aktivitas bongkar pasang pada beberapa bagian bangunan akibat revisi Detail Engineering Design (DED).
Namun, dalih revisi tersebut justru mempertegas dugaan lemahnya perencanaan awal. Aktivis LSM dan warga Kota Lubuklinggau, Febri RB, menilai kebijakan bongkar pasang ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam pengelolaan proyek daerah.
“Ini bentuk kesalahan perencanaan yang fatal. Sudah dibangun, dibongkar, lalu dibangun lagi. APBD Kota Lubuklinggau jelas dirugikan,” kritik Febri saat ditemui pada Jumat (12/7/2019).
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa proyek ini menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi years contract) sejak 2013, namun hingga enam tahun berjalan, pembangunan gedung belum juga rampung. Sebagian bangunan bahkan rusak dan terbengkalai, sementara bagian lainnya sudah dibongkar ulang dan dibangun kembali.
“Puluhan miliar uang rakyat tersedot, tapi hasilnya jauh dari tuntas. Gedung ini harus diaudit menyeluruh, baik oleh lembaga pengawasan internal pemerintah (APIP, TP4D), maupun lembaga independen. Jangan sampai ada penyimpangan yang berlindung di balik kata ‘pembangunan’,” tegas Febri.
Sementara itu, Kadis PUTR Asril tidak memberikan penjelasan teknis lebih lanjut. Ia hanya menyebutkan bahwa bongkar pasang terjadi karena adanya review terhadap DED, dan menyarankan agar pertanyaan lebih detail ditujukan kepada Kepala Bidang Cipta Karya.
“Untuk lebih detail soal DED, silakan tanya ke Kabid Cipta Karya,” ujar Asril singkat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana akuntabilitas proyek yang seharusnya menjadi wajah utama pemerintahan Kota Lubuklinggau?
Tidak ada komentar