Posted in

APH Segera Periksa Aset Rudin Walikota Lubuklinggau Viral di Medsos

Lubuklinggau – Warga Kota Lubuklinggau, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Lubuklingau dan Kejari Lubuklinggau jemput bola, segera melakukan pemeriksaan dugaan aset atau perabotan Rumah Dinas (rudin) Kota Lubuklinggau yang diduga hilang. Jumat (28/3/2025).

Persoalan aset rudin Viral di berita dan media sosial (medsos). Walikota Lubuklinggau Yopi Karim menyatakah bahwa rudin walikota tidak ada lagi barang alias sudah kosong.

Salah satu warga kota Lubuklinggau, Aak Camiel mengatakan, APH tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan aset atau perabotan rumah dinas yang hilang.

“Aset rudin walikota Lubuklinggau yang diduga hilang viral diberita dan medsos. APH bisa bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi,” ujar Aak.

Lanjut nya, APH memiliki kewajiban untuk menerima laporan masyarakat, tetapi APH juga bisa proaktif (jemput bola) dalam menangani kasus yang viral di media.

“Dalam menyelidiki informasi publik, APH bisa melakukan klarifikasi awal terhadap berita yang beredar. Dan jika ada indikasi pelanggaran hukum, APH bisa memanggil pejabat atau pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan,” ucapnya..

Dasar hukum jemput bola itu ada dan merupakan bagian dari fungsi proaktif dalam penegakan hukum;

1. U No.17 Tahun 2011 tentang intelijen negara dimana APH bisa melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum.

2. UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dimana KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan resmi.

3. Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2919 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dimana Polisi bisa bergerak berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“APH diminta segera periksa aset kota yang viral karena sudah menjadi perhatian publik. Dasar hukum nya ada, APH berani atau tidak menindak lajutkannya,” tegas Aak. (refns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *