Posted in

Pakai Fasilitas Jabatan Waka I, Waka II DPRD Lubuklinggau Dinilai Langgar Etika dan Aturan

Lubuklinggau — Polemik baru mencuat di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau. Wakil Ketua II DPRD, Hendri Juniansyah, diduga menggunakan rumah dinas dan kendaraan jabatan yang diperuntukkan bagi Wakil Ketua I, Eci Lasarie. Penggunaan fasilitas jabatan yang tidak sesuai hak ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana pengawasan Sekretariat DPRD, dan bagaimana peran Badan Kehormatan serta Ketua DPRD menyikapi pelanggaran ini?

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 771/KPTS/I/2014, jabatan dan hak protokoler masing-masing pimpinan DPRD sudah jelas dibagi. Kendaraan dinas dan rumah jabatan bukan sekadar simbol, tetapi fasilitas negara yang tunduk pada aturan penggunaan, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Ini bukan soal saling pinjam antar pejabat. Ini soal etika jabatan dan integritas lembaga wakil rakyat,” tegas Ahlul Fajri, pemerhati kebijakan publik.

Abai Etika, Lemahnya Penegakan Aturan

Ketidaktegasan Ketua DPRD dalam menertibkan penggunaan aset juga menjadi sorotan. Ketua DPRD Ir. Yulian Effendi diminta untuk tidak membiarkan preseden pelanggaran ini berlanjut, karena bisa merusak kewibawaan kelembagaan DPRD secara keseluruhan.

Sementara itu, Sekretariat DPRD sebagai pengelola langsung fasilitas jabatan justru terkesan diam. Publik pun bertanya: jangan-jangan ini sengaja dibiarkan?

Badan Kehormatan dan Inspektorat Harus Bertindak

Badan Kehormatan DPRD didesak segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua II, karena penggunaan fasilitas jabatan yang bukan haknya bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap integritas jabatan publik.

“Kami minta BK dan Inspektorat jangan tutup mata. Kalau tidak ada tindakan, masyarakat bisa menganggap ini hal biasa. Padahal, ini bisa jadi cikal bakal penyimpangan lebih besar,” lanjut Ahlul.

Aset Negara Bukan Milik Pribadi

Rumah dinas dan mobil dinas adalah milik negara, dibeli dari uang rakyat. Penggunaannya harus sah secara hukum, bukan berdasarkan kedekatan atau kebiasaan di internal DPRD. Jika dibiarkan, ini bisa dianggap sebagai penguasaan tanpa hak yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Penutup: Ketua DPRD Harus Tegas

Kini sorotan tajam tertuju pada Ketua DPRD. Apakah berani menegakkan aturan, atau justru memilih diam demi menjaga stabilitas semu? Masyarakat menunggu sikap tegas. Karena jika lembaga legislatif sendiri tak mampu menegakkan aturan di internalnya, bagaimana bisa diharapkan mengawasi jalannya pemerintahan daerah (refns).

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.

Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau WhatsApp ke: [081379437128].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *