Reverensinews.id – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Azhari ST kini tengah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan Inkubator Teknologi Penelitian dan Inovasi Daerah, yang melibatkan pengadaan tempoyak kaleng pada tahun anggaran 2018/2019. Proyek yang hampir menelan anggaran mencapai satu milyar rupiah ini kini tengah diselidiki atas indikasi korupsi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, M. Iqbal, membenarkan bahwa Azhari telah diperiksa terkait proyek Inkubator di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Namun, Iqbal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut masih belum dapat diumumkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“PPTK (Azhari) sudah kami periksa, tetapi untuk hasilnya, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Masih akan ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Iqbal.
Penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara, untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang kontroversial ini.
Tidak ada komentar