Referensi News – Musi Rawas | 18 April 2025
Investigasi terbaru atas dokumen APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 mengungkap lonjakan belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang mencurigakan.
Kode rekening 5.1.01.01.01.0002, yang memuat alokasi untuk Belanja Gaji Pokok PPPK, menunjukkan peningkatan mencolok: APBD Murni Rp12,76 miliar, setelah Pergeseran Rp24,22 miliar dan setelah P-APBD Rp48,40 miliar
Artinya, dalam kurun satu tahun, terjadi pembengkakan anggaran sebesar Rp35,6 miliar — nyaris tiga kali lipat dari rencana awal. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: Untuk siapa dan atas dasar apa kenaikan ini disahkan?
Sinyal Bahaya dari Pusat: Gaji PPPK Sudah Diperhitungkan di DAU 2021
Dokumen resmi dari Kementerian Keuangan tertanggal 13 Desember 2021 secara tegas menyatakan bahwa gaji PPPK Guru formasi 2021 telah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2021, dan tidak perlu lagi dianggarkan dalam DAU 2022. Artinya, beban gaji seharusnya tidak ditarik lagi dari APBD.
Namun kenyataan di lapangan bertolak belakang. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tetap mengalokasikan dan bahkan menggandakan anggaran untuk gaji PPPK Guru dari APBD 2022. Ini membuka dugaan kuat adanya penganggaran ganda atau pengalihan dana tanpa dasar hukum yang sah.
Angka Tak Seimbang: 564 PPPK, Anggaran Naik Ratusan Persen
Diketahui, jumlah PPPK Guru hasil seleksi formasi 2021 hanya 564 orang. Padahal pada 2021, Musi Rawas telah menerima DAU sebesar Rp31,1 miliar untuk menggaji 1.665 formasi PPPK—yang pada kenyataannya hanya terisi sepertiganya.
Jika dana DAU 2021 tidak digunakan sesuai earmarking-nya, maka patut dicurigai ada penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Potensi Pelanggaran Hukum UU Tipikor Bisa Menjerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara… dipidana.”
Jika benar terjadi penganggaran ganda atau pengalihan dana, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum pidana dan bisa menyeret aktor-aktor pengambil keputusan dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran.
Catatan Redaksi: Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, seperti:
Silakan sampaikan klarifikasi ke redaksi@referensinews.id. Kami menjunjung tinggi prinsip jurnalistik berimbang sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Referensi News akan terus menyelidiki dan menyoroti setiap potensi penyelewengan anggaran yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif — melainkan ukuran integritas publik.
Tidak ada komentar