Utang Fiktif BPJS? Pemkot Lubuklinggau Bayar Rp5,2 Miliar Tanpa Dasar, Kejaksaan Diminta Bertindak

waktu baca 3 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 09:43 38 referensi

Lubuklinggau, Selas, 15/4/2025 Referensi.id — Dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembayaran iuran BPJS oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kian menguat. Data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas belanja daerah tahun 2024 mengungkapkan tidak ditemukan adanya utang iuran BPJS sebesar Rp10,5 miliar sebagaimana diklaim oleh Wali Kota Lubuklinggau pada Maret 2025.

Sebelumnya, Wali Kota menyampaikan bahwa terdapat tunggakan iuran BPJS tahun 2024 senilai Rp10,5 miliar, dan mengklaim telah melunasi sebagian sebesar Rp5,2 miliar pada Maret 2025.

Namun, dalam laporan resmi BPK, tidak tercatat adanya kewajiban yang belum dibayar (utang) baik atas segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).

Faktanya, Pemerintah Kota hanya merealisasikan anggaran iuran PBPU-BP per 31 Oktober 2024 sebesar Rp3,18 miliar dari pagu Rp5,77 miliar. Bahkan, dalam dokumen pemeriksaan tidak terdapat indikasi tunggakan atau kekurangan pembayaran iuran PPU ASN sebagaimana yang sempat diisukan.

Temuan BPK justru menunjukkan sebaliknya: terdapat pembayaran iuran untuk peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid, dengan potensi kerugian negara senilai Rp55 juta.

Dengan demikian, sumber dan dasar pembayaran tambahan Rp5,2 miliar pada tahun 2025 patut dipertanyakan. Tidak ditemukan adanya dokumen tagihan resmi dari BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau yang menyatakan Pemerintah Kota memiliki utang sebesar itu.

Yang ada hanyalah dokumen “komitmen” yang diteken oleh pejabat sebelumnya, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pengeluaran anggaran.

Desakan kepada Kejaksaan
Laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 14 April 2025 oleh pihak yang prihatin terhadap dugaan penyimpangan ini.

Publik berharap agar Kejaksaan bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut atas pembayaran tersebut, termasuk memeriksa aliran dana Rp5,2 miliar yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Pembayaran yang dilakukan di masa jelang pemilihan kepala daerah ini juga menimbulkan dugaan muatan politik dalam kebijakan tersebut.

Catatan Redaksi:

Redaksi Referensi News telah melakukan konfirmasi silang dengan data LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan serta sejumlah sumber terbuka yang relevan.

Hak jawab terbuka bagi pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau maupun BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau apabila terdapat kekeliruan atau informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.

Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: [081379437128i].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA