“Rp10,3 Miliar untuk Utang yang Tak Pernah Ada?” Pemkot Lubuk Linggau Bayar BPJS

waktu baca 4 menit
Jumat, 25 Apr 2025 16:26 36 referensi

SURAT TERBUKA

“Jika tidak ada penetapan resmi atas utang iuran BPJS oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau, lalu atas dasar apa dilakukan dua kali pembayaran besar pada tahun 2025: sebesar Rp5,2 miliar pada Maret dan Rp5,1 miliar pada April? Pengakuan terbuka dari Pemkot dan BPJS bahwa seluruh utang telah dilunasi, justru menimbulkan pertanyaan serius: utang yang mana, jika tidak ada dasar resmi atau temuan BPK? Apakah ini bentuk penyelesaian janji politik yang dibebankan ke APBD, atau ada dokumen tersembunyi yang belum dibuka ke publik?”

Berita Investigasi : 25 April 2025 Dugaan Pelunasan Iuran BPJS Tanpa Dasar, Pemkot dan BPJS Saling Mengakui, BPK Tidak Pernah Menetapkan

Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau tercatat telah melakukan dua kali pembayaran besar untuk iuran Jaminan Kesehatan BPJS pada tahun 2025 sebesar Rp5,2 miliar pada Maret, dan Rp5,1 miliar pada April, dengan total Rp10,3 miliar. Kedua pembayaran ini disebut sebagai pelunasan “tunggakan iuran” segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah.

Namun, hingga hari ini, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Pemkot memang memiliki utang iuran senilai tersebut. Tidak ada rekomendasi dari BPK. Tidak ada hasil verifikasi dari BPJS Kesehatan yang menyebut angka pasti.

Bahkan dari salinan Belanja Tidak Terduga (DTT) Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 tidak menyebut adanya kewajiban Pemkot Lubuklinggau membayar utang sebesar itu.

Ironisnya, , pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tayangan slide vidio di media sosial (medsos) menunjukkan bahwa hutang BPJS seolah sudah dilunasi. Hasil konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Lubuk Linggau Plh. KaBag SDMUK BPJS Feri Saputra didampingi Tiara mengakui bahwa pelunasan sudah dilakukan dan dianggap lunas.

Namun, pengakuan itu belum disertai bukti penetapan atau audit tagihan resmi yang semestinya mendahului pembayaran.

Membayar Tanpa Dasar, Mengapa Bisa?
Dalam wawancara konfirmasi kepada BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa pada bulan Maret dan April 2025, Pemkot telah melakukan pembayaran “tunggakan” senilai total Rp10,3 miliar. Bahkan, disebutkan bahwa iuran sudah dianggap lunas.

Pertanyaannya: utang yang mana?
Tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa Pemkot memiliki utang sebesar itu. Tidak ada perjanjian. Tidak ada SK Penetapan Tunggakan. Tidak ada rekomendasi pembayaran oleh BPKP. Tidak ada temuan BPK yang menyatakan adanya utang.

Janji Politik Dibayar APBD?
Isu semakin pelik ketika dikaitkan dengan dinamika Pilkada 2024. Diketahui bahwa pada akhir tahun 2024, terdapat komitmen politik dari kepala daerah terpilih untuk “menyelesaikan persoalan iuran BPJS.” Komitmen itu kemudian direalisasikan pada Maret dan April 2025, hanya sebulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.

Apakah janji politik telah dibayar menggunakan dana publik tanpa mekanisme anggaran yang sah?

Apakah ini bentuk maladministrasi, atau lebih jauh lagi: penyalahgunaan kewenangan?

LHP BPK Tidak Pernah Mewajibkan Pelunasan
Referensinews.id mendapatkan salinan Belanja Tidak Terduga (DTT) Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah. LHP BPK Perwakilan Sumatera Selatan (sumsel) Tahun 2024 untuk Pemkot Lubuklinggau. Dalam laporan itu, BPK justru menyoroti pembayaran bantuan iuran BPJS segmen PBPU/BP Pemda yang tidak berdasarkan data mutakhir. Tidak ada satu pun catatan atau rekomendasi yang mewajibkan Pemkot untuk membayar iuran PPU Pemda sebesar Rp10,3 miliar.

Transparansi Dibutuhkan, Bukan Komitmen Sepihak, Publik berhak tahu:
1. Dasar hukum pembayaran Rp10,3 miliar itu apa?
2. Apakah ada berita acara verifikasi dari BPJS Kesehatan?
3. Apakah APBD Perubahan mencantumkan item pelunasan tersebut?
4. Apakah ada keputusan kolektif TAPD dan DPRD untuk menganggarkannya?

Tanpa dokumen yang sah, pelunasan ini bisa masuk dalam kategori pengeluaran tanpa dasar hukum, yang berpotensi melanggar UU Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penutup
1. Jika negara bisa membayar utang yang tidak pernah ditetapkan, lalu siapa yang bertanggung jawab?
2. Dan jika janji politik bisa dibayar oleh publik, lalu apa bedanya komitmen dengan penggelontoran anggaran tanpa verifikasi?

Referensinews.id akan terus mengawal persoalan ini hingga terang-benderang.

Catatan Redaksi
Berita ini merupakan bagian dari serial investigasi “BPJS Lubuklinggau”. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, BPJS Kesehatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya..

Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA