Lubuk Linggau — Sorotan publik kini tak hanya mengarah pada Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau, tapi juga pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai pemilik otoritas atas data ASN.
Dalam dokumen APBD 2024, ditemukan dua alokasi anggaran untuk kegiatan yang sama “Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN” di Inspektorat Daerah, dengan total mendekati Rp10,8 miliar, hanya untuk 48 ASN. Tak ada perubahan jumlah pegawai, tak ada penambahan beban kerja, tak ada nomenklatur baru. Tapi anggaran muncul dua kali dalam dua kode kegiatan berbeda.
Bagaimana anggaran ganda itu bisa lolos, BKPSDM sebagai lembaga teknis yang memegang dan mengelola data resmi kepegawaian tahu pasti berapa jumlah pegawai yang sah menerima gaji, jenis tunjangan yang berhak diterima dan status jabatan dan golongan setiap ASN.
Maka ketika satu OPD dalam hal ini Inspektorat menyodorkan dua usulan anggaran berbeda dengan objek dan jumlah ASN yang sama, BKPSDM seharusnya jadi tembok pertama yang menolak. Namun faktanya tidak ada koreksi, tidak ada revisi dan tidak ada tanda bahwa BKPSDM sempat membunyikan alarm.
Bisa jadi ini kelalaian. Tapi bisa juga ada hal lain yang lebih mengkhawatirkan apakah data kepegawaian “dijadikan pembenaran” untuk membentuk anggaran yang tidak benar-benar dibutuhkan.
Karena tanpa perubahan jumlah pegawai dan tanpa kenaikan sah atas hak ASN, mustahil belanja gaji dan tunjangan meningkat hampir dua kali lipat kecuali ada permainan di balik layar yang memanfaatkan legitimasi data.
Jika itu yang terjadi, maka BKPSDM bukan hanya pasif, tapi justru menjadi bagian dari proses pembiaran. BKPSDM bukan sekadar unit administratif. Dalam siklus keuangan ASN, peran mereka mencakup:
Jika dua pos anggaran muncul dengan jumlah penerima identik, BKPSDM mestinya memberi catatan keras, bukan malah membiarkannya mengalir begitu saja ke dalam dokumen APBD.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap keuangan daerah, diamnya BKPSDM dalam kasus ini justru menciptakan tanda tanya yang lebih besar daripada jawaban. Apakah data kepegawaian telah dipakai sebagai tameng administratif untuk praktik anggaran ganda atau apakah benar-benar terjadi kegagalan fungsi di tingkat perencanaan.
Jika tidak dijelaskan, maka publik berhak menduga bahwa pengawasan antar lembaga di Kota Lubuklinggau sedang dalam kondisi lumpuh. Menyelamatkan uang rakyat dimulai dari keberanian bertanya siapa yang bermain di balik data?
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan bantahan atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Silakan kirim tanggapan resmi ke 0813-7943-7128.
Tidak ada komentar