Bongkar Anggaran Ganda di Inspektorat Lubuk Linggau?

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Apr 2025 14:34 237 referensi

Lubuklinggau — Satu kegiatan, satu kelompok ASN, tapi dua anggaran. Itulah yang kini menjadi sorotan hangat di Inspektorat Lubuklinggau.

Tim menemukan dugaan duplikasi anggaran dalam belanja pegawai Inspektorat Daerah, dengan total nilai yang nyaris menyentuh Rp10,8 miliar, hanya untuk 48 ASN dan satu jenis kegiatan: penyediaan gaji dan tunjangan.

Apakah ini kesalahan teknis, atau justru skenario sistematis?

Dari dokumen resmi APBD 2024, ditemukan dua kode anggaran yang masing-masing mencatat nilai besar untuk kegiatan yang identik.

Kode pertama mencantumkan Rp5,5 miliar dengan capaian nihil. Kode kedua menyebut Rp5,2 miliar, namun tak ada keterangan jelas soal realisasinya.

Yang menjadi sorotan tajam adalah tidak ada perbedaan jenis kegiatan, tidak ada penjelasan waktu pelaksanaan, dan tidak ada pembeda jumlah ASN penerima.

Jika ini bukan duplikasi mengapa ada dua entri anggaran untuk hal yang sama. Apakah ini bagian dari rencana yang sah, atau justru cara halus untuk “menyimpan dana”? Dan siapa yang bertanggung jawab.

“Dana Parkir” dan ancaman integritas. Capaian 0% pada salah satu kode memperkuat asumsi bahwa anggaran itu hanya “diparkir”.

Praktik seperti ini bukan hal baru dalam berbagai temuan BPK, pola ini pernah digunakan untuk memanipulasi belanja, anggaran fiktif, SPJ direkayasa, dan dana digeser ke belanja yang tidak pernah disetujui DPRD.

Jika benar terjadi, ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, bahkan masuk kategori fraudulent budgeting.

Yang lebih ironis, dugaan ini muncul di dalam Inspektorat Daerah. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas keuangan daerah.

Ketika pengawas anggaran justru terlibat dalam praktik penganggaran, siapa lagi yang bisa dipercaya mengawasi keuangan publik.

Jika ada alasan sah, sampaikan ke publik. Tapi jika tidak ada penjelasan memadai, maka Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Inspektorat Provinsi, dan BPKP perlu segera turun tangan.

Karena jika ini dibiarkan, maka tidak hanya uang rakyat yang dirugikan tapi juga wibawa sistem pengawasan keuangan daerah yang hancur perlahan dari dalam.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau yang dapat diverifikasi publik. Redaksi mengajak seluruh pihak khususnya Inspektorat, BPKAD, TAPD untuk membuka ruang klarifikasi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Catatan Redaksi:
Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak mana pun yang disebutkan dalam laporan ini. Silakan sampaikan tanggapan resmi melalui kontak redaksi di 0813-7943-7128. Hak jawab dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA