Sidang Gugatan PT Ahba Mulia di PN Lubuklinggau Tertunda, Kepala Dinas PUPR Muaratara Gagal Hadirkan Kuasa Sah

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Jun 2019 01:57 22 referensi

Referensinews.id – Proses hukum antara PT Ahba Mulia (PT AM) dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (4/7/2019). Agenda sidang kali ini memasuki tahap mediasi, namun berlangsung hanya sekitar 15 menit sebelum akhirnya dinyatakan tertunda.

Direktur PT AM, Vidi Maradona, hadir sebagai pihak penggugat. Sementara dari pihak tergugat, hadir Kepala Dinas PUPR Muratara, Erdius Lantang, beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang dikomandoi Kasi Datun A Halim, serta anggota tim lain: Fery Junaidi, Yuniar, Agrin, Rahmawati, dan M Dedy.

Namun mediasi gagal berjalan sesuai rencana. Hakim menolak melanjutkan proses karena Erdius Lantang, yang hadir mewakili Bupati Syarif Hidayat, tidak membawa surat kuasa resmi.

“Saya tidak diterima oleh Hakim Mediasi karena tidak membawa surat kuasa dari Bupati,” ungkap Erdius Lantang saat diwawancarai usai sidang.

Lantang mengklaim dirinya hanya diperintahkan secara lisan oleh Bupati untuk menghadiri sidang, lantaran orang nomor satu di Muratara tersebut tengah menjalankan dinas luar. Sayangnya, perintah lisan tanpa kekuatan hukum tidak cukup untuk mewakili kepala daerah dalam proses mediasi pengadilan.

Tim JPN membenarkan bahwa ketidakhadiran pejabat yang sah menjadi penyebab utama tertundanya mediasi.

“Mediasi bukan gagal, tetapi tertunda. Yang seharusnya mewakili adalah Sekda Muratara. Namun karena Sekda juga sedang dinas luar, maka ditunjuklah Kepala Dinas PUPR. Sayangnya, tanpa surat kuasa, mediasi tak bisa dilanjutkan,” jelas A Halim, Ketua Tim JPN.

Kekeliruan administratif ini menimbulkan pertanyaan serius soal profesionalisme dan kesiapan Pemkab Muratara dalam menghadapi gugatan yang berpotensi berdampak hukum dan finansial.

Pengamat hukum menilai, kelalaian membawa surat kuasa pada proses pengadilan adalah bentuk kelengahan prosedural serius, terlebih ketika menyangkut institusi pemerintahan. Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan ulang, sementara publik menanti keseriusan Pemkab Muratara dalam menyikapi gugatan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA