Dana OKP Ludes Diserbu Dispora Tidak Transparan

Referensinews.id  – Pencairan dana 25 juta untuk kegiatan organisasi kepemudaan (OKP) Kota Lubuklinggau diduga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau “asal cair tanpa verifikasi alias kangkangi aturan dan memiliki niat buruk bersama menguras keuangan APBD kota Lubuklinggau”.

Dana OKP sebesar 650 juta yang di anggarkan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga ludes diserbu OKP.

Kabid Kepemudaan Ferdy Ostian, SH tidak mengetahui OKP mana saja yang merima kucuran dana, namun menurutnya dari 25 OKP yang terdata, hanya 19 OKP yang menerima bantuan dan 6 lainnya Silpa (masuk ke Kas Daerah).

“Dana yang dianggarkan pemerintah ini adalah Dana Kegiatan, bukan Dana Hibah” kata Ferdy.

Menyikapi polemik pengucuran Dana OKP yang tidak transparan dan diduga kuras duit APBD Lubuklinggau, menurut pengamat APBD dan kebijakan pemerintah, Febri HR menduga, kucuran dana kegiatan Dispora ini sangat janggal “terstruktur dan sistematis cara korupsi berjemaah.

“Jika ini bukan Dana Hibah/Bansos dan hanya merupakan Dana Kegiatan seperti yang dikatakan Kabid Kepemudaan Ferdy, berarti bagi setiap masyarakat kota Lubuklinggau baik secara pribadi berkelompok melakukan kegiatan berhak menuntut dan menerima ganti setiap kegiatan yang mereka lakukan” ujar Febry HR.

Lanjut Dia, pengucuran Dana OKP yang tidak transparan berpotensi disalahgunakan, kuat dugaan ada modus korupsi kuras duit APBD Lubuklinggau, “terstruktur dan sistematis cara korupsi berjemaah”.

“Dana kegiatan itu tidak ada di dalam APBD, yang ada itu Dana Bansos dan Dana Hibah untuk ormas,” katanya.

Aturan perundang-undangan sudah jelas mensyaratkan yang berhak menerima danah hibah adalah ormas yang terdaftar dalam pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yag bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap.

“Dari data 25 Ormas/OKP yang menerima tidak jelas mana Ormas biasa mana OKP, diduga satu orang ada yang memiliki beberapa OKP dapat kucuran dana segar dan anehnya lagi ada beberapa OKP yang belum se umur jagung sudah menerimah kucuran dana OKP tersebut,” terang nya.

Dijelaskan Febry, untuk mendapatkan Danah Hibah/Bansos ada proses yang harus dijalani. Penerima Dana Hibah terlebih dahulu mengajukan pengajuan/proposal secara tertulis (untuk ormas/okp ada cap dan ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau jabatan setingkat) kepada kepala daerah, dalam hal ini Walikota Lubuklinggau.

Dokumen yang harus ada dalam permohonan atau proposal pengajuan dana hibah didalamnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, serta rencana penggunaan dana tersebut. Selain itu harus ada fakta integritas siap untuk diaudit dan administrasi lainnya,” tutup nya. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas