Dugaan Korupsi Rp48 Miliar Anggaran Gaji PPPK Guru Dilaporkan ke Kejari Musi Rawas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Mei 2025 00:09 50 referensi

Referensi News / Musi Rawas – Maret 2025
Dugaan korupsi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2022 resmi dilaporkan ke pihak penegak hukum. Pada Maret 2025, dua warga berinisial M.K. dan J.S., yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Masyarakat Peduli Anggaran, mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas.

Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa anggaran gaji PPPK Guru melonjak tajam dari Rp12,7 miliar dalam APBD Murni menjadi Rp48,4 miliar pada APBD Perubahan 2022—kenaikan hingga 279% hanya dalam waktu kurang dari setahun. Padahal, jumlah guru PPPK yang tercatat hanya 564 orang, dengan estimasi kebutuhan anggaran maksimal Rp14 miliar. Selisih lebih dari Rp34 miliar inilah yang diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kami melaporkan karena ada indikasi kuat penyimpangan. Tidak ada dasar hukum yang memadai atas lonjakan anggaran ini, dan kami mencurigai adanya pengalihan dana tanpa prosedur resmi,” ungkap M.K. saat diwawancara terkait laporannya yang diserahkan ke Kejari Musi Rawas.

Rekan pelapor, J.S., menambahkan bahwa laporan mereka disertai data lengkap, termasuk dokumen APBD, rekapitulasi kebutuhan riil gaji PPPK, dan informasi realisasi anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.

“Kami harap Kejaksaan bisa membongkar jika memang ada praktik rekayasa anggaran atau bahkan SPM/SP2D fiktif. Jangan sampai uang negara dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban,” ujar J.S.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas, melalui Kasi Intelijen, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Kami sudah terima laporan dari masyarakat. Saat ini masih dalam tahap telaah untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, akademisi kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya, Dr. Herlina Kusumawardhani, menyatakan bahwa lonjakan anggaran tanpa perhitungan rasional adalah indikasi awal dari potensi korupsi.

“Kalau jumlah penerima tetap, tetapi anggaran naik drastis tanpa dasar hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu sangat layak untuk diselidiki sebagai dugaan korupsi,” tegasnya.

Catatan Redaksi
Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Identitas pelapor disamarkan dengan inisial sesuai permintaan dan demi alasan keselamatan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hubungi redaksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp: 081379437128.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA