Referensi News / Musi Rawas, 28 April 2025
Setelah ditelusuri siapa saja aktor di balik penyusunan hingga pengesahan anggaran jumbo untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2022, kini muncul satu pertanyaan krusial: Benarkah dana Rp48,4 miliar itu digunakan sebagaimana mestinya, atau justru menjadi celah penyimpangan anggaran?
Berdasarkan dokumen APBD Murni 2022, tercatat bahwa anggaran awal untuk pembayaran gaji PPPK Guru hanya Rp12,7 miliar. Namun, dalam pergeseran (Pra-Perubahan) anggaran, jumlah ini melonjak menjadi Rp24,2 miliar, dan kembali meroket ke angka Rp48,4 miliar pada APBD Perubahan (APBD-P). Lonjakan ini berarti ada penambahan anggaran sebesar Rp35,6 miliar—atau setara dengan kenaikan 279%—hanya dalam waktu kurang dari satu tahun. Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan dasar hukum atau dokumen perencanaan yang sah untuk mendasari peningkatan signifikan tersebut.
Data resmi menunjukkan bahwa hanya terdapat 564 guru yang lulus seleksi PPPK Tahap I dan II tahun 2021. Jika diasumsikan masing-masing menerima gaji dan tunjangan antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, maka kebutuhan anggaran riil untuk satu tahun hanya berkisar antara Rp12 miliar hingga Rp14 miliar. Ini menimbulkan tanda tanya besar: Untuk apa sebenarnya sisa anggaran lebih dari Rp34 miliar itu?
Informasi dari dokumen realisasi APBD dan sumber internal menyebutkan tidak ada bukti kuat bahwa dana Rp48,4 miliar itu seluruhnya disalurkan sebagai gaji kepada 564 guru. Indikasi kuat mengarah pada kemungkinan pengendapan dana di kas daerah tanpa pelaporan sebagai SILPA yang sah, atau lebih mengkhawatirkan lagi—terjadinya pergeseran anggaran secara diam-diam ke pos lain tanpa legalitas yang memadai.
Situasi ini membuka potensi terjadinya modus anggaran fiktif: pengalokasian dana besar untuk kebutuhan yang sebenarnya tidak eksis. Jika terbukti, maka tidak hanya terjadi pemborosan keuangan daerah, tetapi juga ada potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam perencanaan dan pelaksanaannya, maka kasus ini bisa menjurus pada tindak pidana korupsi terstruktur.
Pemeriksaan mendalam oleh Kejaksaan Negeri Musirawas menjadi sangat mendesak untuk memastikan:
Jika terbukti, pola semacam ini menunjukkan adanya rekayasa keuangan dan manipulasi akuntansi secara sistemik, dengan konsekuensi hukum yang serius. Investigasi lanjutan wajib mengungkap alur perencanaan, pencairan, hingga realisasi anggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi, analisis kritis, serta informasi dari berbagai sumber yang terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap dinamika anggaran daerah. Referensinews.id berkomitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap produk jurnalistiknya. Bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi terhadap isi pemberitaan ini, silakan menyampaikan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hubungi kami melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp: 081379437128.
Tidak ada komentar