Referensinews.id – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Kasi Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas, Habibullah, menuai kecaman keras. Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan anggaran yang menjadi hak publik.
Dalam sebuah wawancara pada Selasa (10/9), Habibullah mengatakan bahwa “untuk global dana anggaran kegiatan Paskibraka, tidak perlu tahu.” Ucapan ini sontak memicu kemarahan kalangan aktivis dan penggiat keterbukaan informasi.
Aktivis dan LSM lokal, Febri RB, menilai pernyataan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan. “Itu bukan sikap pejabat negara yang diberi kepercayaan mengelola uang rakyat. Ucapan seperti itu tidak pantas keluar dari mulut seorang aparatur sipil negara,” tegas Febri.
Febri menambahkan, pernyataan Habibullah secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Saya ragu Habibullah pernah membaca UU KIP. Pernyataannya memperlihatkan ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap regulasi yang mengikat tugasnya,” sindir Febri.
Lebih lanjut, Febri juga menilai lemahnya kontrol sosial dari masyarakat dan DPRD menjadi penyebab utama maraknya sikap semena-mena pejabat dalam pengelolaan anggaran. Ia juga mendesak Bupati Hendra Gunawan untuk mengevaluasi kembali jabatan Habibullah di lingkungan Dispora Musi Rawas.
“Jika pejabat selevel Kasi saja sudah bicara seperti itu, bagaimana publik bisa percaya pada pengelolaan anggaran?” tambahnya.
Selain itu, Febri menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi secara detail dan akurat. “Pers adalah pilar demokrasi. Membatasi akses wartawan terhadap informasi publik sama saja dengan membungkam hak rakyat untuk tahu,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) LPSE Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, diketahui bahwa Dispora telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 494 juta dari APBD Perubahan (ABT) 2019 untuk belanja jasa event organizer, termasuk kegiatan karya wisata ke Singapura.
Namun, di balik alokasi itu, muncul dugaan pemotongan honor terhadap anggota Paskibraka sebesar Rp 360 ribu per orang, yang disebut-sebut sebagai biaya pembuatan paspor. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum di internal Dispora.
Jika benar, maka dugaan pemotongan ini merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran dan patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar