Bupati Muratara Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung AKN

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Des 2017 14:14 6 referensi

Referensinews

Muratara — Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Kamis (14/12/2017), untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Muratara Tahun Anggaran 2016.

Syarif tiba di kantor Kejari sekitar pukul 14.45 WIB dan keluar tiga jam kemudian, pukul 17.45 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

“Sebagai Bupati, tentu saya dimintai keterangan karena secara struktural saya penanggung jawab kegiatan. Untuk hal teknis, silakan langsung ke Kajari,” ujar Syarif singkat usai pemeriksaan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Kejari Lubuklinggau juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Abdulrahman Wahid. Ia datang sekitar pukul 14.30 WIB. Seusai pemeriksaan, Wahid mengungkapkan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen penyitaan oleh tim penyidik.

“Ada 29 berkas proyek AKN yang disita,” kata Wahid.

Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek AKN, Muhamad Subhan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Subhan diduga berperan langsung dalam pengaturan proyek yang menimbulkan kerugian negara.

Penyidikan terus bergulir. Kejaksaan menegaskan akan menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA