Kasus Berkah Kadis dan Sekretaris DPMD Musirawas Diperiksa

Referensinews.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Musi Rawas, Miftha Joni dan Sekretaris, Alexander diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sejak pukul 13 : 10 WIB terkait kegiatan di Dinas PMD yang dibebankan kepada anggaran ADD/DD setiap Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Musirawas. Senin (1/7).

BacaSeksinya DD Jadi bancakan 7 Juta Perdesa

Menurut salahsatu penyidik, Miftha Joni dan Alexander, kita panggil untuk diminta keterangannya terkait  pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Baca : PAPDDBM Berselimut Berkah DPMD Musirawas Gerogoti DD/ADD

“Pemanggilan Kepala Dinas dan Sekretaris PMD dilakukan untuk menindaklanjuti kasus limpahan dari Kejati Sumsel”, ujar penyidik yang enggan namanya di publikasikan.

Baca : PAPDDBM Musirawas Berselimut Berkah DPMD Pungut Uang Kades

Usai diperiksa sejak pukul 13 : 10 hingga pukul 15 : 20 WIB, saat di konfirmasi secara langsung kepada Kepala Dinas PMD Kab Mura, Miftha Joni mengatakan kedatangannya ke penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau hanya untuk bersilaturahmi.

Baca : Bupati Musirawas Buka Kegiatan PAPDDBM 2019

“Tidak ada pungutan pada kegiatan PAPD-DBMPD. Nanti tanya sama Kades nya langsung atau ke Alexander selaku Sekretaris. Saya bertemu penyidik hanya untuk bersilaturahmi saja”, cakap Miftha sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejari Lubuklinggau.

Dinas PMD Musirawas menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa (PAPD-DBMPD) Tahun 2019. Anggarannya kegiatan diduga dibebankan kepada 199 Kepala Desa (Kades) melalui APBDes sebesar 7 juta rupiah. Diantara nya untuk kegiatan konsolidasi bersatu kita hebat (BERKAH) sebesar 2 juta dan Akrab Desa sebesar 5 juta).

Peserta PAPD-DBMPD Pemdes di ikuti oleh Kades, Perangkat Desa, BPD dan Ketua TP PKK Desa. Narasumber kegiatan antara lain Kepala Dinas PMD Musi Rawas dan pejabat lainnya. Sekretaris PMD Alexander belum dapat di konfirmasi dikarenakan masih di periksa oleh penyidik. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas