Kasus dugaan korupsi Pengadaan Meubelair, alokasi anggaran untuk belanja meja dan kursi senilai Rp.1 miliar lebih yang dikerjakan pihak ketiga CV. Rombes Jaya di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) Tahun 2021. Berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.700 juta, naik ke tingkat penyidikan.
Nety selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pengadaan Meubelair, Jumat (2/9/2022) kembali penuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk ke dua kalinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir,SH melalui Kasi Pidana Khusus, Yuriza Antoni menyampaikan, Nety selaku Kabid dan sekaligus PPTK kegiatan pengadaan kita panggil untuk diminta keterangannya.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair ini sudah kita tingkatkan ke LID atau DIK. Buk Netty, kita panggil untuk diminta keterangannya kembali”, sampai Yuriza Antoni.
Lanjut Yuriza, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Tim Penyidik Intelijen ke Pidsus. Ada indikasi kerugian akibat penggelembungan harga pada pengadaan meubelair berkisar Rp.700 juta. Dugaan ini masih kita lakukan pendalaman, ujar Pidsus. (Aak)