Referensi News
Lubuklinggau – Sengketa lahan seluas 1,5 hektare antara PT Damri dan warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, memasuki babak akhir. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang, lahan yang selama ini ditempati warga akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Sebanyak 30 warga yang mendirikan rumah dan ruko di atas lahan tersebut kalah dalam gugatan perdata. Dalam amar putusan, lahan yang disengketakan resmi dinyatakan sebagai aset PT Damri dengan status sertifikat hak pakai. Meski masyarakat mengklaim sebagai pemilik sah, pengadilan menolak seluruh dalil pembelaan warga.
“Eksekusi akan segera dilakukan. Kami hanya menunggu kesiapan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ujar Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairidah, melalui Kasi Datun Ivan Rinaldi, Kamis (13/7). Ia menegaskan bahwa eksekusi akan dikawal aparat TNI dan Polri guna mengantisipasi potensi perlawanan dari warga.
Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 05/Pdt.D/2015/PN.LLg yang memenangkan PT Damri. Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 87/PDT/2015/PT.PLG kembali menguatkan posisi hukum perusahaan pelat merah tersebut.
Sebanyak 30 nama tergugat, termasuk Rosnani, Romainur, Sri Maryudarini, Saidina Ali, hingga Hadjanto Tjiwidjaya, secara hukum dinyatakan tidak memiliki hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa. Di atas lahan tersebut, yang berada tepat di depan STKIP PGRI Lubuklinggau, telah berdiri belasan bangunan rumah dan ruko yang kini terancam dibongkar paksa.
“Eksekusi ini sah secara hukum. Namun kami juga menyadari akan ada dampak sosial. Karena itu kami mengimbau warga tidak melakukan perlawanan demi menjaga ketertiban umum,” tambah Ivan.
Dengan keputusan ini, warga yang terdampak menghadapi pilihan sulit: meninggalkan tempat yang mereka tinggali bertahun-tahun atau berhadapan langsung dengan aparat hukum. (RN)
Tidak ada komentar