Lelang Jabatan Muratara 3 Tersangka, Siapa Menyusul ?

OPINI // Referensinews.id – Siapa menyusul ? Apresiasi yang tinggi diberikan publik untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Terbaru, 3 tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Lelang Jabatan. Dan ditahun sebelumnya Kejari Lubuklinggau berhasil tuntaskan kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dengan menetapkan 5 terdakwa dan sudah divonis hukum. Senin (7/6/2021).

BacaTerlibat Kasus Lelang Jabatan Sudartoni Ditahan Jaksa

Dalam kasus dugaan korupsi Lelang Jabatan ada 3 tersangka yakni terdakwa Riopaldi Okta Yudha, Hermanto sudah divonis pengadilan dan teranyar penetapan Kepala Inspektorat Muratara, Sudartoni, sebagai tersangka dan bisa lolos dari jeratan hukum jika tidak terbukti.

Baca : Sudartoni Tersangka Baru Kasus Lelang Jabatan Muratara

Korupsi Lelang Jabatan sepertinya terus berproses. Menurut pihak Kejari Lubuklinggau tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lagi.

Baca : Dua Terdakwa Kasus Lelang Jabatan Muratara Sidang online

Didalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), senin (1/2/2021) diketuai, Abu Hanifah SH MH, nama Abdullah Matcik selalu disebut dan saat memberi keterangan selalu berbelit-belit.

Baca : Dua Tersangka Kasus Lelang Jabatan Masuk Rutan

“Semua keterangan saksi Abdullah Mat Cik, ditolak oleh kedua terdakwa. Majelis hakim memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa saksi Mat Cik untuk diperiksa lebih lanjut”.

BacaKejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Jabatan

Siapa menyusul ? Melihat dari perjalanan kasus Lelang Jabatan, banyak saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik. Tiga saksi diantaranya, 2 sudah menjadi terdakwa dan divonis hakim yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto dan 1 tersangka baru yakni Kepala Inspektorat, Sudartoni, saat ini sudah diamankan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.

Baca : Sempat Mandek Kasus Lelang Jabatan Naik Penyidikan

Menunggu kejelian penyidik, sementara beberapa saksi lainnya yang sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik baik sebelum proses persidangan hingga saat proses persidangan antara lain Abdullah Macik Mantan Sekda Muratara, Dr. Pebrian Dekan Universitas Sriwijaya Selaku Ketua Pansel lelang jabatan dan Zainuddin Anwar salah satu tim seleksi uji kompetensi dan beberapa OPD saat ini menjabat di Pemkab Muratara.

Baca : Kasus Lelang Jabatan Mandek APS Demo di Kejati Sumsel

Sedangkan pada tahun 2019 lalu, penuntasan kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Muratara Kejari Lubuklinggau berhasil menjerat 5 terdakwa yakni terdakwa Firdaus, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Ferry Susanto, Fahrul Rozi, Briyo Tohir dan M.Subhan.

Baca : Lelang Jabatan Sekda Muratara Diperiksa Kejari

Dalam kasus AKN ini Kelima terdakwa sudah divonis hakim dan selama proses penyidikan Kejari sudah menerima pengembalian uang negara sekitar Rp 882 juta beserta pemblokiran rekening yang diduga terkait kasus sebesar Rp 1,2 miliar. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas