Vonis Ringan untuk Lima Koruptor Proyek AKN Muratara, Pengadilan Dinilai Tak Beri Efek Jera

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Jun 2019 15:41 65 referensi

Referensinews

Palembang – Pengadilan Tipikor Palembang kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kelima terdakwa hanya divonis jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun negara mengalami kerugian besar akibat proyek mangkrak tersebut.

Sidang pembacaan vonis digelar Senin (17/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1.A Khusus Tipikor Palembang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Komijon SH.

Terdakwa utama, Firdaus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Muratara, hanya divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 2 tahun 6 bulan penjara. Padahal, JPU sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara, selisih tiga tahun dari vonis hakim.

Dua terdakwa lain, Ferry Susanto dan Fahrul Rozi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda serupa dan kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp1,2 miliar, atau kurungan tambahan 2 tahun 6 bulan jika tak mampu membayar.

Sedangkan terdakwa Briyo Tohir dan M. Subhan, divonis lebih ringan lagi, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,2 miliar, yang jika tak dibayar akan diganti dengan tambahan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Ironisnya, Majelis Hakim berdalih bahwa keringanan diberikan karena kelima terdakwa dianggap “kooperatif” dan merupakan “tulang punggung keluarga”—alasan yang berulang kali dipertanyakan efektivitas dan relevansinya dalam penegakan hukum korupsi.

“Ini preseden buruk. Hukuman ringan tidak memberikan efek jera, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara,” kata seorang aktivis antikorupsi yang mengikuti jalannya persidangan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih dari 35 saksi diperiksa, dan Kejaksaan telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp882 juta, serta memblokir rekening terkait senilai Rp1,2 miliar.

Namun, meski kerugian negara terbukti, keadilan masih terasa ganjil. Masyarakat pun bertanya-tanya: di mana letak keberpihakan hukum terhadap rakyat dan uang negara?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA