Lembaga LPKKS Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Tidak Ada Alasan Jelas

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jul 2019 08:30 22 referensi

Referensinews.id – Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) yang berbasis di Kota Solo kembali gagal memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Mangkirnya LPPKS ini semakin menambah ketidakjelasan dalam proses klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihak Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, tanpa memberikan alasan yang jelas. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 11 Juli 2019.

Muhammad Ikbal, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, membenarkan bahwa LPPKS memang telah dipanggil, namun tidak hadir dalam jadwal yang telah ditentukan. “Benar, kemarin, Rabu, adalah jadwal pemanggilan untuk Lembaga LPPKS, namun mereka tidak hadir. Hari ini, giliran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Musirawas yang juga tidak hadir,” ungkap Ikbal dengan nada kecewa.

Penyidik Pidsus sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus ini, termasuk PLT Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Musirawas, Irwan Efendi, serta Kabid GTK, Rifai, dan enam Kepala Sekolah di Muara Lakitan. Pemeriksaan terhadap mereka dilaksanakan terkait dugaan pungutan terhadap 283 Kepala Sekolah dalam kegiatan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakeps).

Menurut penyidik, mereka sudah menemukan titik terang dalam kasus ini dan tinggal menunggu keterangan dari LPPKS. “Kami tinggal menunggu keterangan dari Lembaga LPPKS. Jika mereka masih enggan datang, kami akan pertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” tegas penyidik Pidsus dengan nada yang semakin keras.

Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menunjukkan ketegasan dalam menuntaskan kasus yang melibatkan dana publik ini. Namun, sikap menghindar dari LPPKS jelas menambah kecurigaan dan memperpanjang ketidakpastian hukum yang tengah berlangsung.

Penyidik mengingatkan bahwa jika LPPKS kembali mangkir, langkah tegas berupa pemanggilan paksa tidak akan dihindari. “Kami tidak akan ragu untuk melakukan jemput paksa jika mereka terus menghindar,” ujar penyidik dengan penuh keyakinan.

Kasus ini kini memasuki babak baru, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bertekad untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA