Kepala Desa (Kades) Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, seakan tidak perlu repot-repot menyiapkan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahap I. Berkat kerjasama dengan Camat, pencairan dana tersebut dapat berjalan mulus tanpa hambatan. Hal ini terungkap pada Minggu (11/8), ketika Dana Desa tahap I dicairkan meskipun tidak ada kelengkapan berkas yang seharusnya disyaratkan.
Pencairan Dana Desa tahap I yang dilakukan oleh Kades Dahlan ternyata bisa dilanjutkan ke tahap II tanpa ada masalah, meskipun dokumen administrasi yang wajib ada pada tahap I tidak dipenuhi. Pencairan tahap II pun berlangsung lancar, menimbulkan dugaan adanya lobi-lobi antara Kades Dahlan dan Camat Selangit, Rusana Mulawati, yang mempermudah proses tersebut.
Sebagai informasi, pencairan DD tahap II seharusnya disertai sejumlah syarat administratif yang ketat, di antaranya adalah surat permohonan pencairan, peraturan desa (Perdes) tentang APBDes, nota kesepakatan BPD terhadap APBDes, laporan realisasi anggaran DD tahap I, laporan Padat Karya Tunai (PKT), foto kegiatan fisik, dan berbagai dokumen lainnya seperti rekomendasi camat, kwitansi bermaterai, serta berita acara verifikasi dari kecamatan.
Namun, meskipun persyaratan tersebut belum dipenuhi sepenuhnya, pencairan Dana Desa tahap I dan II tetap dilakukan. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Selangit.
Camat Selangit, Rusana Mulawati, ketika dihubungi untuk memberikan klarifikasi, memilih untuk bungkam mengenai pencairan DD yang berjalan tanpa kelengkapan berkas. Sementara itu, Kades Dahlan tidak dapat dihubungi karena sedang berada di Pulau Jawa.
Kondisi ini membuka celah bagi dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa, yang seharusnya menjadi perhatian serius untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat desa.
Tidak ada komentar