Investigasi Rantai Anggaran dari TAPD hingga DPRD: Manipulasi, Kelalaian, atau Korupsi Terselubung?
Referensi News / Musi Rawas | 19 April 2025
Belanja gaji untuk PPPK Guru dalam APBD Musi Rawas tahun 2022 mencetak angka mencengangkan: Rp48,4 miliar—tiga kali lipat dari estimasi riil. Padahal, jumlah formasi aktif yang dilantik hanya 564 orang, sementara DAU 2021 telah mengalokasikan formasi untuk sekitar 1.500 PPPK.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius apakah terjadi penggelembungan anggaran yang sistematis?
TAPD diduga titik awal penyimpangan?
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan terdiri dari kepala BPKAD, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat, adalah garda pertama dalam penyusunan anggaran.
TAPD menyusun dokumen KUA-PPAS dan RKA SKPD yang menjadi fondasi RAPBD. Namun, dalam kasus ini, TAPD justru menyetujui usulan anggaran gaji yang tak sesuai realisasi.
Catatan Kritis: Jika TAPD memiliki data formasi riil hanya 564 guru, lalu mengapa tetap menyusun anggaran untuk lebih dari 1.500 formasi? Ketidaksesuaian ini tidak bisa semata diklaim sebagai kekeliruan administratif.
Ini mengindikasikan kemungkinan rekayasa anggaran, pelanggaran prinsip kehati-hatian, atau bahkan niat manipulatif yang perlu dibongkar melalui audit forensik.
DPRD hanya pengesah atau pelindung anggaran bermasalah?
Sebagai mitra pengesahan, DPRD Musi Rawas bertanggung jawab dalam menelaah dan menyetujui anggaran. Namun, peran ini tampak dijalankan secara pasif. Bagaimana mungkin lonjakan drastis anggaran belanja PPPK lolos tanpa pembahasan tajam dari Komisi dan Badan Anggaran?
Analisis Tajam: Lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan DPRD menciptakan celah lebar bagi penyimpangan. Persetujuan terhadap anggaran tanpa koreksi terhadap angka yang ganjil berpotensi menjadikan DPRD turut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang tidak akuntabel.
Dinas Pendidikan & BKPSDM Pemasok Data atau Pemicu Masalah?
Dinas Pendidikan dan BKPSDM menyuplai data kebutuhan guru dan estimasi gaji berdasarkan hasil seleksi. Fakta bahwa hanya 564 guru yang diangkat, namun anggaran disusun untuk 1.500 formasi, memperlihatkan adanya kejanggalan pada level data.
Poin Investigatif: Apakah data dimanipulasi? Ataukah instansi ini tidak melakukan validasi silang antara hasil seleksi dan usulan anggaran? Jika terjadi ketidaksesuaian yang disengaja, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.
BPKAD & Bendahara Umum Daerah Penanggung Jawab Keuangan
Dengan tugas utama mengelola kas daerah, pencairan, dan pelaporan, BPKAD tidak bisa lepas tangan. Persetujuan pencairan dana sebesar Rp48,4 miliar yang tidak sesuai kebutuhan mengindikasikan kelalaian fatal dalam fungsi kontrol administratif dan prinsip efisiensi fiskal.
Pertanyaan Kunci: Di mana pengawasan internal ketika proses pencairan dilakukan? Apakah mekanisme verifikasi hanya formalitas belaka?
Kesimpulan Awal: Dugaan Penyimpangan Struktural
Penganggaran gaji PPPK di Musi Rawas tahun 2022 bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi merupakan penyimpangan sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak. Mulai dari penyusunan hingga pengesahan, seluruh rantai birokrasi tampak lalai—atau terlibat—dalam pembentukan angka fiktif.
Jika terbukti ada penganggaran tanpa dasar kebutuhan riil, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Investigasi lanjutan dan audit menyeluruh dari lembaga independen serta aparat penegak hukum menjadi keharusan.
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun berdasarkan analisis mendalam dan investigasi dari berbagai sumber kredibel. Referensinews.id menjunjung prinsip keberimbangan dan akurasi. Hak jawab tersedia sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kirim klarifikasi ke redaksi@referensinews.id atau WA 081379437128.
Tidak ada komentar