ReferensiNews.id – Pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini menjadi sorotan tajam. Lismaini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (15/5/2019) mulai pukul 09:30 WIB hingga 14:30 WIB.
Lismaini, yang berperan sebagai PPK dalam proyek pengadaan Alkes tahun 2017, terindikasi kuat melakukan penyimpangan dalam sistem pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini bernilai Rp 3,3 miliar dengan judul “Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan”. Proyek tersebut dilaksanakan melalui sistem e-purchasing yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, M. Iqbal, mengungkapkan bahwa Lismaini dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Rupit. “Lismaini kami panggil untuk diminta keterangannya terkait pengadaan Alkes dan IPAL. Kami akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil pejabat-pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ungkap M. Iqbal.
Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang bisa merugikan negara. Pihak kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti dengan memeriksa lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini.
Tidak ada komentar