502 Miliar untuk 9 Puskesmas di Musi Rawas: Proyek Ambisius Sarat Masalah?

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jul 2019 06:38 17 referensi

Referensinws.id – Kamis (4/7/2019)

Pembangunan sembilan Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas yang menelan anggaran fantastis senilai Rp502 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2018 kini menjadi sorotan. Proyek ini, yang bertujuan meningkatkan layanan kesehatan, justru menyisakan sejumlah kejanggalan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

Setelah DPA diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, tahapan teknis pelaksanaan dimulai. Pejabat Pengguna Anggaran (PA) segera membentuk struktur pelaksana melalui Surat Keputusan, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim pengadaan dan pengelola kegiatan.

Namun, proses pengadaan dimulai dengan penunjukan langsung jasa konsultansi perencanaan pembangunan sembilan Puskesmas pada Januari 2018—sebuah langkah yang sejak awal menimbulkan tanda tanya.

Konsultan Hanya Survei 2 dari 9 Lokasi

Pada Februari 2018, secara lisan Kepala Dinkes Mura menunjuk Tim Teknis Dinas PUCK untuk melakukan desain bangunan, yang kemudian menggandeng satu orang konsultan dari CV DG. Anehnya, survei hanya dilakukan pada dua lokasi: Puskesmas C. Nawangsasi dan Jayaloka. Tujuh lokasi lainnya tidak pernah disurvei, namun gambar rencana tetap disusun.

Hasil survei tidak didokumentasikan secara visual maupun dalam bentuk berita acara. Tim hanya turun ke dua lokasi, sisanya dibuat berdasarkan asumsi,” ungkap salah satu sumber internal.

Meski minim data lapangan, gambar rencana (soft drawing) sudah ditandatangani oleh Kepala Dinkes, disetujui oleh PPK, dan diperiksa oleh Tim Teknis serta konsultan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas perencanaan proyek senilai setengah triliun rupiah tersebut.

Masalah Lahan di 4 Lokasi Puskesmas

Sesuai ketentuan DAK Fisik Afirmasi, pembangunan Puskesmas wajib didukung dengan lahan yang siap digunakan—baik secara legalitas maupun fisik. Tapi nyatanya, empat dari sembilan Puskesmas diketahui terkendala soal lahan.

Kepala Dinkes, PPK, PPTK, dan Kasubbag Umum mengakui adanya persoalan lahan di empat lokasi Puskesmas. Ini jelas melanggar syarat utama pelaksanaan DAK,” kata sumber lain.

Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya perencanaan, namun juga membuka potensi kerugian negara apabila pembangunan dilakukan di atas dasar hukum dan fisik lahan yang tidak valid.

Audit dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan

Audit dilakukan untuk menguji kesesuaian pelaksanaan dengan regulasi yang berlaku. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, pelaksanaan jasa konsultansi dan pembangunan sembilan Puskesmas disebut “belum sesuai ketentuan”.

Apakah ini cerminan kelalaian, atau justru indikasi praktik korupsi terstruktur?

Bersambung di Edisi II…

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA