Inovasi Tempoyak Kaleng di Musirawas Utara Tersandung Masalah Hukum

waktu baca 1 menit
Senin, 2 Mar 2020 13:24 46 referensi

Referensinews.id – Inovasi tempoyak kaleng yang dirancang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) kini terancam gagal berkembang. Proyek yang digagas sebagai bagian dari pengembangan Inkubator Teknologi Penelitian dan Inovasi Daerah (Pengadaan tempoyak kaleng) tahun anggaran 2018/2019, dengan nilai hampir mencapai Rp 1 miliar, ternyata menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini kini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairida, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Ikbal, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan terkait proyek senilai Rp 937 juta tersebut. Dugaan penyimpangan ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat setempat.

“Kami sudah meminta Kepala Bappeda Muratara untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan inovasi tempoyak kaleng yang dilaporkan bermasalah,” ujar Ikbal pada Senin (2/3/2020).

Menurut keterangan Kepala Bappeda, proyek tersebut pada akhirnya tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan anggaran yang telah disiapkan pun dikembalikan ke kas daerah. Namun, proses hukum yang tengah berjalan ini masih menyisakan pertanyaan besar terkait dengan pengelolaan anggaran dan transparansi proyek yang seharusnya mendukung inovasi daerah.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan terus memantau dan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah ada tindak pidana yang terkait dengan proyek tersebut, sekaligus untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA