Referensinews.id – Setelah sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Kamis (11/7), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas, Zulkifli Idris, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/7). Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap 283 peserta Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Musi Rawas di Hotel Hakmaz Taba Syariah, Lubuklinggau.
Zulkifli mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, ia mengakui kehadirannya untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Musi Rawas.
“Saya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait pungli di Disdik Musi Rawas,” ujarnya singkat sebelum buru-buru meninggalkan kantor kejaksaan didampingi sopirnya, tanpa bersedia menjawab pertanyaan lebih lanjut dari wartawan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau menjelaskan, pemanggilan terhadap Zulkifli sebenarnya dijadwalkan sejak Kamis lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Pemeriksaan ini difokuskan pada penggunaan anggaran diklat yang dialokasikan dari APBD senilai sekitar Rp700 juta.
“Hari ini Zulkifli kami periksa terkait penggunaan anggaran kegiatan Diklat Cakep. Fokus kami bukan pada pungutannya, tapi pada mekanisme penggunaan anggaran APBD tersebut,” terang penyidik.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dari Kota Solo, yang juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan, kembali mangkir dari panggilan penyidik. Ketidakhadiran ini menambah daftar pihak yang belum kooperatif dalam penyelidikan kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak di tubuh Disdik Musi Rawas.
Tidak ada komentar